Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria
bersama pembicara dan peserta Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019
di Museum Adityawarman, Sabtu (25/10/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Saat sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Wakil Ketua DPRD Sumbar
Nanda Satria ajak masyarakat yang jadi peserta sosialisasi ikut berperan
menyebarluaskan aturan tentang perlindungan koperasi dan usaha kecil yang telah
dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Ya, hari ini kita laksanakan
sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha
Kecil dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh penggerak di Kota Padang,
diharapkan mereka yang diundang sebagai peserta dapat menyebarluaskan aturan
yang ada ke tengah masyarakat,” ujar Nanda saat diwawancarai usai menggelar
Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Museum Adityawarman,
Sabtu (25/10/2025).
Nanda Satria mengatakan, sosper
merupakan agenda rutin yang dilaksanakan DPRD Sumbar yang dilakukan tiga kali
dalam setahun. Tujuannya untuk memberikan informasi tentang perda-perda yang
telah ditetapkan DPRD sehingga dapat dipahami dan diterima oleh
masyarakat.
Ia mengajak mereka yang hadir sebagai
peserta turut berperan menyebarluaskan perda yang disosialiasikan, karena
untuk menyukseskan program-program yang akan mensejahterakan masyarakat
tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD, tapi butuh
keterlibatan banyak pihak dalam menjalankannya.
Terkait Perda Nomor 16 Tahun Tahun 2019,
ruang lingkup yang diatur dalam regulasi ini memuat tentang pemberdayaan dan
perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil, pengembangan usaha kecil,
partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan juga pengawasan.
Menurut dia, upaya perlindungan terhadap
koperasi dan usaha kecil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD
sejalan juga dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo yaitunya
memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi merah putih, dan mendorong usaha
kecil naik kelas.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap
koperasi dan usaha kecil, melalui pokirnya untuk tahun 2026 Nanda Satria
sendiri telah mengusulkan anggaran untuk koperasi dan usaha kecil bisa
terakomodir di APBD.
“Ya, saat ini kita tengah membahas RAPBD
2026, usulan untuk koperasi dan usaha kecil ini sudah kita masukkan untuk
dianggarkan tahun depan. Selain itu, sebagai dukungan terhadap usaha kecil kita
juga sudah usulkan kepada Pak Kadis bagaimana ke depan agar ada Pergubnya,
sehingga bantuan bisa diberikan langsung kepada masing-masing usaha yang
memang layak menerima,” tukasnya.
Dalam sosper yang menghadirkan pihak
Dinas Koperasi DAN UMKM Provinsi Sumbar tersebut dipaparkan informasi
tentang program-program yang dimiliki Pemprov Sumbar untuk melindungi koperasi
dan usaha kecil, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri menyampaikan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi
pedoman bagi Pemda Sumbar dalam menumbuhkan dan perlindungan keperasi dan usaha
kecil, serta menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh,
profesional dan mandiri.
Dikatakannya untuk mensejahterakan rakyat saat ini Presiden Prabowo tengah menjalankan program koperasi merah putih. Program Nasional ini bertujuan memangkas tata niaga barang-barang yang dibutuhkan koperasi. Di Sumbar sendiri sebanyak 1.265 koperasi merah putih telah resmi dibentuk.
"Koperasi merah putih diharapkan bisa memberikan manfaat mensejahterakan masyarakat, karena pengelolaannya juga melibatkan masyarakat. Dalam pengembangannya, jika membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga, kami dari dinas akan membantu menjembatani," ucap Syamsul Bahri. (n-r-t)
