Kunjungan edukatif santri MAS Al-Ihsan
Boarding School Riau, Rabu (17/9/2025) ke DPRD Sumbar. Diterima Anggota Komisi
I, Irsyad Safar dan Sekwan Maifrizon. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Tak hanya menjalankan
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, tapi DPRD Sumbar terus memainkan
perannya sebagai rumah edukasi dan literasi masyarakat. Hal itu terlihat saat
lembaga legislatif ini menerima kunjungan edukatif santri MAS Al-Ihsan Boarding
School kelas XII Provinsi Riau, Rabu (17/9/2025) di gedung DPRD setempat.
Rombongan diterima Anggota Komisi I,
Irsyad Safar dan Sekwan Maifrizon. Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang
utama itu menjadi kesempatan berharga bagi para santri untuk melihat langsung
dinamika lembaga legislatif daerah.
Melalui kunjungan ini, para santri
diharapkan bukan hanya memperoleh pengetahuan akademis, tetapi juga pengalaman
inspiratif tentang arti penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad
Safar saat pertemuan itu memaparkan hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam
pemerintah daerah, mekanisme kerja eksekutif, legislatif dan yudikatif dan
nilai penting kepemimpinan, partisipasi politik serta wawasan kebangsaan.
“Ya, saya mewakili DPRD Sumbar
mengucapkan selamat datang kepada para santri. Kami menyambut semangat belajar
seperti ini. Semoga pertemuan ini bisa memberikan wawasan dan pengalaman yang
dibutuhkan dan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana DPRD menjalankan
fungsi utamanya,” ujar Irsyad.
Yang jelas, banyak hal yang
dipaparkannya dalam pertemuan tersebut terkait tugas dan fungsi DPRD. Salah
satunya fungsi terkait pembentukan peraturan daerah (perda).
"Perda dibuat DPRD bersama
pemerintah daerah. Perda yang akan dibuat bisa diusulkan pemerintah daerah atau
DPRD. Usulan DPRD ini merupakan hak inisiatif," katanya.
Kemudian ia juga menjelaskan tentang
fungsi penganggaran DPRD. Dalam menyusun anggaran, DPRD juga menghimpun
kebutuhan masyarakat dan daerah. Kegiatan menghimpun ini juga dilakukan
berjenjang melalui musrenbang tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota.
Kemudian program dipilih mana yang prioritas untuk dibiayai pada APBD tahun
terkait.
"Pembahasan anggaran juga dilakukan
DPRD bersama pemerintah daerah dengan menyeleksi mana program prioritas dan
mendesak," katanya.
Kemudian, DPRD juga melaksanakan fungsi
pengawasan. DPRD melalui komisi terkait akan mengawasi jalannya roda
pemerintahan melalui evaluasi dan rapat kerja secara berkala bersama OPD.
Selain ketiga fungsi itu, lanjut Irsyad,
DPRD juga memiliki fungsi utama sebagai penjaring dan penerus aspirasi
masyarakat. Hal ini juga menjadi salah satu pertanyaan mahasiswa yang
hadir.
"DPRD tidak memiliki jam kerja
masuk kantor. Hal ini dikarenakan tugas dewan adalah menjaring aspirasi masyarakat.
Selain melalui reses dan pertemuan resmi, semua anggota dewan ketika berada di
tengah masyarakat tentu menjaring aspirasi," ujarnya. (n-r-t)

