Tim pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren dalam rapat akhir, Kamis (18/9). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID— Finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda)
tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren dengan mitra terkait, terus
dimatangkan sebelum payung hukum daerah tersebut diketokpalu menjadi peraturan daerah
(Perda).
Komisi V DPRD Provinsi
Sumatera Barat yang menggawangi ranperda tersebut, selain melakukan pembahasan
dengan OPD mitra, pun mendapat masukan dari berbagai pihak dan lembaga
terkait.
DPRD Sumbar melalui
Komisi V bersama pemerintah provinsi dan
Kanwil Kementerian Agama dan pihak mitra terkait lainnya, telah merumuskan Ranperda
tersebut. Finalisasi ranperda ini dibahas dalam Rapat Kerja Pembahasan Akhir
Ranperda oleh Komisi V DPRD dan mendapat arahan dari Wakil Ketua DPRD Sumbar,
Nanda Satria di gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/9/2025).
Ketua Komisi V DPRD Sumbar,
Lazuardi Erman, mengatakan, rapat tersebut sangat strategis untuk menyamakan
persepsi sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan antara legislatif dengan
eksekutif.
Rapat finalisasi
pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren dengan mitra
terkait yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD, Biro Hukum, Biro
Kesra, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera
Barat.
Dalam rapat kerja itu
hadir Sekretaris Daerah Sumbar, Harry Yuswandi, Ketua dan Anggota fraksi Komisi
V, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, Kepala Bidang
Papkis, Joben, dan Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren, Syahrizal.
Rapat tersebut dipimpin
Ketua Pembahasan Ranperda Nurfirman Wansyah dan dihadiri Ketua Komisi V,
Lazuardi Erman, Sri Kumala Dewi.
Sementara itu, Ketua Tim
Pondok Pesantren dan Ma’had Aly, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera
Barat, Syahrizal mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera
Barat mendukung penuh Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah.
“Perda ini adalah langkah
strategis untuk memajukan pesantren di Sumatera Barat,” ujarnya.
Syahrizal dalam
kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi atas inisiasi DPRD Provinsi Sumatera
Barat melahirkan Ranperda tersebut. (n-r-t)

