arrow_upward

Tutup Masa Persidangan Ketiga, DPRD Sumbar Sampaikan Laporan Reses dan Kinerja

Rabu, 27 Agustus 2025 : 17.38

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil lainnya dan Sekwan, menyerahkan laporan reses dan kinerja kepada Wagub Vasco Ruseimy saat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2024/2025 di Ruang Sidang Utama, Rabu (27/8/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar telah menyelesaikan pelaksanaan kerja pada masa persidangan ketiga Tahun 2024/2025. Selama masa persidangan tersebut,  banyak kewajiban dan kewenangan dilaksanakan terkait fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Saat memimpin rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa persidangan tersebut, Rabu (27/8/2025), Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil lainnya, mengatakan, penutupan masa persidangan diikuti dengan penyampaian kinerja DPRD Sumbar untuk diketahui publik. Selain juga diikuti penyampaian laporan reses pada pemerintah daerah agar bisa ditindaklanjuti dalam bentuk program/kegiatan. 

Katanya, kegiatan masa reses telah dilaksanakan pada 25 hingga 31 Juli lalu.

"Ya, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumbar saat masa reses itu telah mengadakan pertemuan dengan masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing untuk menjemput aspirasi," ujar Evi.  Beberapa diantaranya aspirasi baru dan aspirasi lama yang belum ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah. 

Menurut Evi, aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut  menjadi tugas dan tanggung jawab anggota dewan dan pemerintah daerah untuk diperjuangkan. Terutama untuk bisa ditampung dalam program pembangunan daerah. 

"DPRD berharap laporan reses, termasuk aspirasi yang dihimpun dan diserahkan DPRD pada pemerintah daerah tersebut dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD sebagai bagian dari pokok pikiran DPRD,  rencana program dan anggaran pemerintah daerah pada APBD perubahan Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026," papar Evi. 

Selain itu, pasca telah diserahkannya laporan tersebut, unsur pimpinan DPRD meminta komisi-komisi untuk mengawal dan menindaklanjutinya melalui OPD.

Saat rapat paripurna yang dihadiri Wagub Vasco Ruseimy dan sejumlah pimpinan OPD tersebut juga disampaikan laporan kinerja DPRD Sumbar pada masa persidangan ketiga Tahun 2024-2025 tersebut. 

Ia mengatakan, secara umum, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda,  DPRD  bersama pemerintah daerah telah menetapkan ranperda tentang RPJMD 2025-2029 dan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Sementara untuk  ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren telah dibahas namun belum bisa ditetapkan dikarenakan membutuhkan tambahan waktu. 

Sedangkan untuk penetapan ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 akan ditetapkan pada rapat paripurna 28 Agustus 2025. 

"Selain itu, telah ditetapkan pula perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Sumbar sebagai pedoman terbaru untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangan DPRD ," kata Evi.

 

Dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas KUA-PPAS perubahan Tahun 2025 dan ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2025. 

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda telah melakukan rapat-rapat, maupun kunjungan lapangan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan gubernur. Dilaksanakan pula pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD. 

"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan  DPRD pada pemerintah daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," kata politisi Gerindra tersebut. 

DPRD Sumbar, lanjut Evi akan melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsi pada masa persidangan pertama Tahun 2025-2026. Menurutnya cukup banyak agenda penting yang akan dilaksanakan. Diantaranya pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026, pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2026 dan pelaksanaan hari jadi Sumatera Barat. 

DPRD juga akan melanjutkan pembahasan ranperda tentang kemudahan berusaha, ranperda tentang SPBE, ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Jamkrida. Selain itu juga tugas-tugas lain yang sudah direncanakan dalam Renja dan Rencana Anggaran DPRD Tahun 2025. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved