Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman
didampingi wakil lainnya dan Sekwan, menyerahkan laporan reses dan kinerja kepada Wagub
Vasco Ruseimy saat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2024/2025
di Ruang Sidang Utama, Rabu (27/8/2025). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar telah menyelesaikan pelaksanaan kerja pada
masa persidangan ketiga Tahun 2024/2025. Selama masa persidangan
tersebut, banyak kewajiban dan kewenangan dilaksanakan terkait fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan.
Saat memimpin rapat paripurna penutupan dan pembukaan
masa persidangan tersebut, Rabu (27/8/2025), Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi
Yandri Rajo Budiman didampingi wakil lainnya, mengatakan, penutupan masa
persidangan diikuti dengan penyampaian kinerja DPRD Sumbar untuk diketahui
publik. Selain juga diikuti penyampaian laporan reses pada pemerintah daerah
agar bisa ditindaklanjuti dalam bentuk program/kegiatan.
Katanya, kegiatan masa reses telah dilaksanakan pada
25 hingga 31 Juli lalu.
"Ya, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumbar
saat masa reses itu telah mengadakan pertemuan dengan masyarakat di dapil
(daerah pemilihan) masing-masing untuk menjemput aspirasi," ujar
Evi. Beberapa diantaranya aspirasi baru dan aspirasi lama yang belum
ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.
Menurut Evi, aspirasi yang disampaikan masyarakat
tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab anggota dewan dan pemerintah
daerah untuk diperjuangkan. Terutama untuk bisa ditampung dalam program
pembangunan daerah.
"DPRD berharap laporan reses, termasuk aspirasi
yang dihimpun dan diserahkan DPRD pada pemerintah daerah tersebut dapat
diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD sebagai bagian dari
pokok pikiran DPRD, rencana program dan anggaran pemerintah daerah pada
APBD perubahan Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026," papar Evi.
Selain itu, pasca telah diserahkannya laporan
tersebut, unsur pimpinan DPRD meminta komisi-komisi untuk mengawal dan
menindaklanjutinya melalui OPD.
Saat rapat paripurna yang dihadiri Wagub Vasco Ruseimy
dan sejumlah pimpinan OPD tersebut juga disampaikan laporan kinerja DPRD Sumbar
pada masa persidangan ketiga Tahun 2024-2025 tersebut.
Ia mengatakan, secara umum, dalam pelaksanaan fungsi
pembentukan perda, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan
ranperda tentang RPJMD 2025-2029 dan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD
Tahun 2024. Sementara untuk ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan
pesantren telah dibahas namun belum bisa ditetapkan dikarenakan membutuhkan
tambahan waktu.
Sedangkan untuk penetapan ranperda tentang Perubahan
APBD Tahun 2025 akan ditetapkan pada rapat paripurna 28 Agustus 2025.
"Selain itu, telah ditetapkan pula perubahan
peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Sumbar sebagai
pedoman terbaru untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangan
DPRD ," kata Evi.
Dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD bersama
pemerintah daerah telah membahas KUA-PPAS perubahan Tahun 2025 dan ranperda
tentang perubahan APBD Tahun 2025.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui
komisi-komisi dan Bapemperda telah melakukan rapat-rapat, maupun kunjungan
lapangan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan
gubernur. Dilaksanakan pula pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan OPD
yang telah dialokasikan dalam APBD.
"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak catatan
dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD pada pemerintah daerah dan
OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam
pelaksanaannya," kata politisi Gerindra tersebut.
DPRD Sumbar, lanjut Evi akan melanjutkan pelaksanaan
tugas dan fungsi pada masa persidangan pertama Tahun 2025-2026. Menurutnya
cukup banyak agenda penting yang akan dilaksanakan. Diantaranya pembahasan
KUA-PPAS Tahun 2026, pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2026 dan
pelaksanaan hari jadi Sumatera Barat.
DPRD juga akan melanjutkan pembahasan ranperda tentang
kemudahan berusaha, ranperda tentang SPBE, ranperda tentang fasilitasi
penyelenggaraan pesantren dan ranperda tentang penyertaan modal pada PT.
Jamkrida. Selain itu juga tugas-tugas lain yang sudah direncanakan dalam Renja
dan Rencana Anggaran DPRD Tahun 2025. (n-r-t)
