arrow_upward

In Dragon, Pembunuh Nia Penjual Gorengan, Akhirnya Divonis Mati

Selasa, 05 Agustus 2025 : 17.16

 

In Dragon, tertunduk lesu usai hakim menjatuhkan vonis pidana mati, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (5/8/2025). 

PARIAMAN, ANALISAKINI.ID—Tok! Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Pariaman,  menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon.  Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), 18, gadis penjual gorengan.

Vonis kepada terdakwa dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (5/8/2025). Majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nia, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sementara yang memberatkan, terdakwa telah berbelit-belit di persidangan dan sudah beberapa kali dihukum. Disamping itu, juga tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa In Dragon tampak tertunduk lesu. Air matanya telihat berkaca-kaca ketika dia berdiri menghampiri tim penasihat hukumnya.

Dan, melalui Elvy Madiani, SH, penasihat hukum dari Kantor Hukum D'Lady Justice, In Dragon menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Dafriyon, salah seorang tim penasihat hukum In Dragon menyebutkan, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan. Perlu diingat, Pasal 1 angka 28 KUHAP menyebutkan bahwa saksi ahli memberikan keterangan itu adalah seterang cahaya.

"Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut. Dan, kami menilai, tali rapia yang dihadirkan jaksa dijadikan icon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari klien kami," ujar Dafriyon.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum In Dragon menyatakan akan banding dan mereka akan berjuang sampai PK dan, kapan perlu sampai mohon amnesti dari Presiden. "Ya, kami berjuang demi tegaknya kebenaran," tukasnya.

Sementara tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang telah mendakwa dan menuntut In Dragon dengan pidana mati menyatakan, bahwa mereka pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut. Dan, yang jelas, mereka melihat, pertimbangan majelis terkait putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji di persidangan.

Terkait pernyataan banding tim penasihat hukum In Dragon menurut Jaksa Wendri Finisa, itu adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukuman.

"Sementara, dalam hal ini kami menyatakan pikir-pikir dan kami akan segera melaporkan putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan secara berjenjang," tukasnya.

Kasus Nia

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Nia bermula ketika gadis tersebut dinyatakan hilang sejak Jumat, 6 September 2024. Nia disebut tidak pulang ke rumah usai menjajakan gorengan. Orang tua korban kemudian melaporkan kehilangan Nia ini ke perangkat nagari dan instansi terkait.

Tiga hari kemudian, pada Ahad, 8 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan yang melakukan pencarian menemukan barang-barang korban di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam. Tim kemudian mendapati gundukan tanah mencurigakan.

Setelah dibongkar, ternyata di dalamnya terkubur jasad Nia. Lokasi penemuan jasad sekitar 500 meter dari kediaman korban. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Di sekitar lokasi penemuan jasad, juga ditemukan barang-barang milik Nia. Seperti jilbab, kain sarung, sandal dan tempat gorengan. Jasad Nia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi.

Sempat mengalami kesulitan menangkap pelaku yang diduga berpindah-pindah tempat persembunyian, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nia. Tersangka tersebut berinisial IS, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung.

Kepolisian Resor Padang Pariaman bersama warga setempat berhasil menangkap IS Pada Kamis sore, 19 September 2024. Ia dibekuk di sebuah rumah kosong di kampung setempat setelah perburuan selama dua pekan.

Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan ini viral dan mendapat atensi luar biasa dari berabagi kalangan masyarakat. Hal ini tak terlepas dari kegigihan seorang Nia, yang berasal dari keluarga kurang mampu, berjuang tanpa malu, tanpa canggung, menjajakan gorengan keliling kampung. Semua itu, dia lakukan untuk bisa memenuhi biaya kelanjutan pendidikannya.

Nia punya cita-cita yang mulia. Ingin mengangkat derajat keluarganya. Tapi sayang, niat tulusnya itu direnggut manusia biadab, yang membuatnya berpulang ke pangkuan-Nya dengan tragis.   

Kemudian, kasus ini naik ke meja hijau. Dan, setelah melewati serangkaian persidangan nan panjang, Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025) akhirnya menjatuhkan hukuman pada In Dragon dengan vonis mati. (man)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved