In Dragon, tertunduk lesu usai hakim menjatuhkan vonis pidana
mati, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (5/8/2025).
PARIAMAN,
ANALISAKINI.ID—Tok! Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Indra
Septiarman alias In Dragon. Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), 18, gadis penjual gorengan.
Vonis kepada terdakwa dibacakan majelis hakim
dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dalam amar putusannya menyebutkan
bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa In Dragon telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
terhadap Nia, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim
menyebutkan, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sementara
yang memberatkan, terdakwa telah berbelit-belit di persidangan dan sudah
beberapa kali dihukum. Disamping itu, juga tidak ada perdamaian antara terdakwa
dengan keluarga korban.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa In
Dragon tampak tertunduk lesu. Air matanya telihat berkaca-kaca ketika dia
berdiri menghampiri tim penasihat hukumnya.
Dan, melalui Elvy Madiani, SH, penasihat hukum
dari Kantor Hukum D'Lady Justice, In Dragon menyatakan banding atas putusan
majelis hakim tersebut.
Dafriyon, salah seorang tim penasihat hukum In
Dragon menyebutkan, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan.
Perlu diingat, Pasal 1 angka 28 KUHAP menyebutkan bahwa saksi ahli memberikan
keterangan itu adalah seterang cahaya.
"Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut. Dan, kami menilai, tali rapia yang dihadirkan jaksa dijadikan icon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari klien kami," ujar Dafriyon.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, tim penasihat hukum In Dragon menyatakan akan banding dan mereka akan berjuang sampai PK dan, kapan perlu sampai mohon amnesti dari Presiden. "Ya, kami berjuang demi tegaknya kebenaran," tukasnya.
Sementara tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang telah mendakwa dan menuntut In Dragon dengan pidana mati menyatakan, bahwa mereka pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut. Dan, yang jelas, mereka melihat, pertimbangan majelis terkait putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji di persidangan.
Terkait pernyataan banding tim penasihat hukum
In Dragon menurut Jaksa Wendri Finisa, itu adalah hak dari terdakwa dan
penasihat hukuman.
"Sementara, dalam hal ini kami menyatakan
pikir-pikir dan kami akan segera melaporkan putusan majelis hakim tersebut
kepada pimpinan secara berjenjang," tukasnya.
Kasus Nia
Seperti
diketahui, kasus pembunuhan Nia bermula ketika gadis tersebut dinyatakan hilang
sejak Jumat, 6 September 2024. Nia disebut tidak pulang ke rumah usai
menjajakan gorengan. Orang tua korban kemudian melaporkan kehilangan Nia ini ke
perangkat nagari dan instansi terkait.
Tiga
hari kemudian, pada Ahad, 8 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim
gabungan yang melakukan pencarian menemukan barang-barang korban di lahan
perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam. Tim kemudian mendapati
gundukan tanah mencurigakan.
Setelah
dibongkar, ternyata di dalamnya terkubur jasad Nia. Lokasi penemuan jasad
sekitar 500 meter dari kediaman korban. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa
busana.
Di
sekitar lokasi penemuan jasad, juga ditemukan barang-barang milik Nia. Seperti
jilbab, kain sarung, sandal dan tempat gorengan. Jasad Nia kemudian dibawa ke
Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi.
Sempat
mengalami kesulitan menangkap pelaku yang diduga berpindah-pindah tempat
persembunyian, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus
pembunuhan Nia. Tersangka tersebut berinisial IS, warga Nagari Kayu Tanam,
Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung.
Kepolisian
Resor Padang Pariaman bersama warga setempat berhasil menangkap IS Pada Kamis
sore, 19 September 2024. Ia dibekuk di sebuah rumah kosong di kampung setempat
setelah perburuan selama dua pekan.
Kasus
dugaan pemerkosaan dan pembunuhan ini viral dan mendapat atensi luar biasa dari
berabagi kalangan masyarakat. Hal ini tak terlepas dari kegigihan seorang Nia,
yang berasal dari keluarga kurang mampu, berjuang tanpa malu, tanpa canggung,
menjajakan gorengan keliling kampung. Semua itu, dia lakukan untuk bisa
memenuhi biaya kelanjutan pendidikannya.
Nia
punya cita-cita yang mulia. Ingin mengangkat derajat keluarganya. Tapi sayang,
niat tulusnya itu direnggut manusia biadab, yang membuatnya berpulang ke
pangkuan-Nya dengan tragis.
Kemudian,
kasus ini naik ke meja hijau. Dan, setelah melewati serangkaian persidangan nan
panjang, Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8/2025) akhirnya menjatuhkan
hukuman pada In Dragon dengan vonis mati. (man)
