Wakil Ketua DPRD Sumbar dan Komnas
Perempuan saat audiensi terkait kekerasan terhadap perempuan di Sumbar, Rabu
(27/8/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) mencatat, sedikitnya 1.200 kasus terjadi di Sumatera Barat. Kontan,
isu ini menjadi prioritas mendesak untuk ditangani. Bahkan kasus kekerasan
terhadap perempuan di Sumbar terus menjadi sorotan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas
Perempuan, Dahlia Madanih, saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra
Chissa, Rabu (27/8/2025).
"Ya, angka ini belum termasuk
catatan kasus perceraian yang kami kumpulkan dari aparat penegak hukum. Kasus
yang dialami korban sangat beragam, dan ini membutuhkan perhatian serius semua
pihak," tegas Dahlia.
Menurutnya, Komnas Perempuan menetapkan
tiga isu utama yang harus menjadi fokus bersama, pertama kekerasan terhadap
perempuan, terutama dalam lingkup rumah tangga dan sosial.
Kemudian yang kedua, keberagaman dan
ruang perjumpaan antar kelompok, untuk mencegah konflik dan memperkuat
toleransi.
Yang ketiga, perlindungan perempuan
dalam pengelolaan sumber daya alam, agar mereka tidak termarjinalkan.
Dahlia menekankan, Sumbar memiliki
potensi besar untuk menumbuhkan toleransi dengan nilai-nilai budaya lokal yang
kuat.
"Kami mendorong agar ada ruang
perjumpaan yang sehat bagi kelompok berbeda, sehingga tidak muncul
kesalahpahaman dan diskriminasi. Penting juga melibatkan suara perempuan dalam
proses pembangunan damai," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD
Sumbar, Iqra Chissa, menyatakan DPRD siap berkolaborasi dengan berbagai
lembaga untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan.
"Yang jelas, DPRD Sumbar berkomitmen
mendorong kebijakan yang pro perempuan. Angka jumlah kasus ini tidak bisa
dibiarkan terus bertambah. Kita harus hadir memberikan solusi, termasuk
penguatan regulasi dan pengawasan agar perlindungan berjalan optimal,"
ungkap Iqra.
Ia juga menilai pentingnya peran
masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan. Tidak cukup hanya
regulasi, tapi juga edukasi dan pengawasan di tingkat keluarga dan komunitas.

