arrow_upward

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Mahyeldi Resmikan Ruang PPID Bank Nagari

Senin, 18 Agustus 2025 : 18.44

 


Padang, Analisakini.id - Gubernur Sumbar, H.  Mahyeldi Ansharullah meresmikan Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari di Kantor Pusat Bank Nagari, di Jalan Pemuda No.21,  Padang, Minggu (17/8/2025).

Kehadiran ruang PPID ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, Direktur Utama Bank Nagari Gusti Chandra menyebutkan bahwa kehadiran PPID Bank Nagari ini menjadi salah satu program untuk memberi layanan informasi yang lebih baik dari Bank Nagari kepada publik, baik melaui media maupun melalui lembaga publik lainnya.

“PPID Bank Nagari siap melayani permintaan informasi dari media maupun lembaga publik lainnya,” kata Gusti.

Ia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan sebaik baiknya PPID yang baru diresmikan oleh Gubernur . 

"Ini merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari untuk menghadirkan pelayanan informasi. “Langkah ini mendukung transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam perkembangan perekonomian daerah di Sumbar,” kata Gusti.

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra mengatakan bahwa semua badan dan lembaga publik wajib memiliki PPID.

“KI akan membantu melakukan pembinaan dan pendampingan dalam memenej layanan informasi publiknya,” kata Musfi.

Ia menyatakan saat ini lebih dari 400 badan publik yang sedang dilakukan monitoring dan evaluasinya oleh komisioner KI.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bank Nagari sebagai badan publik wajib menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ungkap Musfi.

Gubernur Mahyeldi Ansharullah, menegaskan peran strategis PPID dalam dunia perbankan menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Harus diperhatikan jangan memberikan informasi nasabah dengan mudah. Keberadaannya memastikan masyarakat, khususnya nasabah, mendapatkan akses informasi yang mudah dan terpercaya, sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tuturnya.

Selain itu, Mahyeldi juga mendorong Bank Nagari untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui dukungan finansial kepada pelaku usaha di Sumbar. 

Jelang peresmian Ruang PPID Bank Nagari ini dimeriahkan dengan penampilan  unik Sekper Bank Nagari, Tasman, dalam musikalisasi puisi terkait penyajian pemberitaan media massa dan soal keterbukaan informasi.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain   Ketua OJK Sumbar, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumbar, jajaran direksi dan komisasris Bank Nagari, Komisaris Bank Nagari Andri Yulika, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar Musfi Yendra, Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Kabiro Adpim Mursalim, Kabiro Umum Edi Dharma, serta Ketua PWI Sumbar Widya Navies, sejumlah wartawan senior. 

Tentang PPID Bank Nagari

Dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PT Bank Nagari berkomitmen melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Bank yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau layanan informasi di Bank.

PPID  Bank Nagari adalah unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu kepada masyarakat. Keberadaan PPID merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Bank Nagari berperan penting dalam memastikan bahwa setiap pemohon informasi mendapatkan layanan yang responsif dan profesional dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.(rl).




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved