arrow_upward

Donizar Sebut Perda No.8 Tahun 2019 untuk Mengurangi Beban Masyarakat yang Menghadapi Masalah Sosial

Minggu, 24 Agustus 2025 : 08.59

 

Anggota DPRD Sumbar, Donizar, didampingi perwakilan Kepala Dinas Sosial Sumbar, Iskandar, saat memaparkan Perda No. 8 tahun 2019 di hadapan insan pers, tokoh masyarakat, pemuda, serta ninik mamak, Sabtu (23/8/2025) di Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasbar.  (fat)


PASBAR, ANALISAKINI.ID--Anggota DPRD Sumbar, Donizar, menggelar sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Dapil IV Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (23/8/2025) malam di Jalan M Hatta, Angkringan Es Durian, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman.


Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perda sebagai dasar penanganan masalah sosial di Pasbar, Sumbar pada umumnya. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan sosial.


Perda No. 8 Tahun 2019 mengatur mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Termasuk perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak warga kurang mampu, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.


Menurut Donizar, perda tersebut bukan sekadar aturan formal, tetapi instrumen penting untuk mengurangi beban masyarakat yang menghadapi persoalan sosial. Ia menegaskan, penerapan perda membutuhkan kerja sama semua pihak.


“Perda ini hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang mengalami masalah sosial. Tidak hanya sebatas aturan, tapi juga payung hukum agar semua pihak bisa bergerak bersama,” ujar Donizar dalam sambutannya.


Acara sosialisasi, selain pemaparan, juga dikemas dalam bentuk diskusi interaktif. Kehadiran insan pers, tokoh masyarakat, pemuda, serta ninik mamak membuat jalannya diskusi berlangsung hangat.


Dalam paparannya, Donizar menegaskan bahwa keberhasilan perda sangat bergantung pada sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, dan masyarakat. Program sosial yang diatur mencakup bantuan sosial, rehabilitasi, hingga pemberdayaan ekonomi.


Perda tersebut, lanjutnya, juga menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan. Lansia, anak terlantar, penyandang disabilitas, dan korban bencana menjadi prioritas dalam pelaksanaan kebijakan sosial.


Selain perlindungan, perda mengamanatkan program pemberdayaan ekonomi agar masyarakat memiliki kemandirian dan tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan.

Sementara itu, perwakilan Kepala Dinas Sosial Sumbar, Iskandar mengatakan,  bahwa keberhasilan perda harus ditopang kerja sama lintas sektor. 


“Dengan perda ini, kita berharap bantuan sosial lebih tepat sasaran. Layanan sosial semakin cepat, dan pemberdayaan masyarakat lebih maksimal,” jelasnya.


Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Partisipasi publik sangat dibutuhkan agar perda benar-benar memberikan dampak nyata di lapangan. (n-fat)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved