Anggota
DPRD Sumbar, Donizar, didampingi perwakilan Kepala Dinas Sosial Sumbar,
Iskandar, saat memaparkan Perda No. 8 tahun 2019 di hadapan insan pers, tokoh
masyarakat, pemuda, serta ninik mamak, Sabtu (23/8/2025) di Nagari Lingkuang
Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasbar. (fat)
PASBAR,
ANALISAKINI.ID--Anggota
DPRD Sumbar, Donizar, menggelar sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Dapil IV Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu
(23/8/2025) malam di Jalan M Hatta, Angkringan Es Durian, Nagari Lingkuang Aua
Baru, Kecamatan Pasaman.
Sosialisasi
tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya
perda sebagai dasar penanganan masalah sosial di Pasbar, Sumbar pada umumnya.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan sosial.
Perda
No. 8 Tahun 2019 mengatur mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Termasuk perlindungan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak warga kurang mampu,
anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.
Menurut
Donizar, perda tersebut bukan sekadar aturan formal, tetapi instrumen penting
untuk mengurangi beban masyarakat yang menghadapi persoalan sosial. Ia
menegaskan, penerapan perda membutuhkan kerja sama semua pihak.
“Perda
ini hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang mengalami
masalah sosial. Tidak hanya sebatas aturan, tapi juga payung hukum agar semua
pihak bisa bergerak bersama,” ujar Donizar dalam sambutannya.
Acara
sosialisasi, selain pemaparan, juga dikemas dalam bentuk diskusi interaktif.
Kehadiran insan pers, tokoh masyarakat, pemuda, serta ninik mamak membuat
jalannya diskusi berlangsung hangat.
Dalam
paparannya, Donizar menegaskan bahwa keberhasilan perda sangat bergantung pada
sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, dan masyarakat. Program sosial yang
diatur mencakup bantuan sosial, rehabilitasi, hingga pemberdayaan ekonomi.
Perda
tersebut, lanjutnya, juga menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok
rentan. Lansia, anak terlantar, penyandang disabilitas, dan korban bencana
menjadi prioritas dalam pelaksanaan kebijakan sosial.
Selain
perlindungan, perda mengamanatkan program pemberdayaan ekonomi agar masyarakat
memiliki kemandirian dan tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan.
Sementara
itu, perwakilan Kepala Dinas Sosial Sumbar, Iskandar mengatakan, bahwa
keberhasilan perda harus ditopang kerja sama lintas sektor.
“Dengan
perda ini, kita berharap bantuan sosial lebih tepat sasaran. Layanan sosial
semakin cepat, dan pemberdayaan masyarakat lebih maksimal,” jelasnya.
Melalui
sosialisasi ini, DPRD Sumbar berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Partisipasi publik sangat
dibutuhkan agar perda benar-benar memberikan dampak nyata di lapangan. (n-fat)
