arrow_upward

Daswipetra Sebut Perda No.4 Tahun 2017 sebagai Regulasi Pemanfaatan Air Tanah Secara Bijak

Minggu, 24 Agustus 2025 : 22.06

 

Anggota DPRD Sumbar, Daswipetra, bersama masyarakat dari berbagai elemen saat kegiatan sosper Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah, Minggu (24/8/2025) di Kota Solok.

SOLOK, ANALISAKINI.ID--Pemanfaatan air tanah mesti dilakukan demi menjaga sumber daya air dan lingkungan. Untuk itulah peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah dibuat. 

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Daswipetra pada sekitar seratus peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi perda (sosper) tersebut, Minggu (24/8/2025) di Kota Solok. 

Saat itu, Daswipetra menjelaskan materi yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tersebut. Di antaranya yakni mengatur tentang berbagai regulasi tentang pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan. 

Dia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.

"Ya, air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam," ujarnya.

Selain memberikan pemahaman terkait perda itu, Daswipetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan sekitar masing-masing. Ia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.

Dia menjelaskan, kegiatan sosper ini dilaksanakan semua pimpinan dan anggota DPRD Sumbar di daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan materi perda yang berbeda-beda.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perda yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan," tutup Daswipetra.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin; Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah; Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman; Kadis Pertanian Solok Zulkifli; Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan tokoh masyarakat. (n-r-t)

 


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved