Anggota DPRD Sumbar, Daswipetra, bersama masyarakat
dari berbagai elemen saat kegiatan sosper Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan
Air Tanah, Minggu (24/8/2025) di Kota Solok.
SOLOK,
ANALISAKINI.ID--Pemanfaatan air tanah mesti dilakukan demi menjaga
sumber daya air dan lingkungan. Untuk itulah peraturan daerah (Perda) Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah dibuat.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumbar,
Daswipetra pada sekitar seratus peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi
perda (sosper) tersebut, Minggu (24/8/2025) di Kota Solok.
Saat itu, Daswipetra menjelaskan materi yang diatur
dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tersebut. Di antaranya yakni mengatur tentang
berbagai regulasi tentang pemanfaatan air tanah secara bijak dan
berkelanjutan.
Dia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar
tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.
"Ya, air tanah merupakan sumber daya vital yang
harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin
memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam," ujarnya.
Selain memberikan pemahaman terkait perda itu,
Daswipetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut
di lingkungan sekitar masing-masing. Ia berharap semua pihak dapat bersinergi
menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.
Dia menjelaskan, kegiatan sosper ini dilaksanakan
semua pimpinan dan anggota DPRD Sumbar di daerah pemilihan (dapil)
masing-masing dan materi perda yang berbeda-beda.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD
Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perda yang sudah
disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan,"
tutup Daswipetra.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan
Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin; Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah;
Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman; Kadis Pertanian Solok Zulkifli; Kadis PUPR
Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan tokoh
masyarakat. (n-r-t)

