arrow_upward

Bangkitkan Koperasi dan Usaha Kecil, Ali Muda Sosialisasikan Perda di Panti

Senin, 25 Agustus 2025 : 17.47

 

Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda bersama pejabat terkait dan narasumber saat sosialisasi Perda tentang Koperasi dan Usaha Kecil di Nagari Panti, Pasaman, Senin (25/8/2025). (humasdprdsb)

 

PASAMAN, ANALISAKINI.ID—Perlu kiranya regulasi yang tepat terkait koperasi dan usaha kecil  agar terus berkembang di daerah-daerah. Artinya, butuh payung hukum daerah yang mesti dioptimalkan supaya urat nadi perekonomian masyarakat tersebut tumbuh dengan baik.

Terkait hal itu, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, di Kenagarian Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/8/2025).

Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi perda tersebut merupakan kegiatan rutin DPRD Sumbar yang dilaksanakan seluruh anggota dewan di daerah pemilihan mereka masing-masing. 

Akan halnya Ali Muda, dia menggelar sosialisasi di Lapangan Bulu Tangkis Nagari Panti. Dihadiri perwakilan  Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Anggota DPRD Pasaman Hendra Saputra, camat Panti, wali nagari, tokoh masyarakat dan warga Panti tentunya.  

Wali Nagari Panti, Andi, mengapresiasi Ali Muda memilih daerah tersebut sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi. Kontan, katanya, warga Panti mendapatkan pengetahuan yang berguna untuk meningkatkan pendapatan melalui koperasi dan usaha kecil. 

"Ya, kami berharap upaya pemerintah mendorong perkembangan koperasi dan usaha kecil di seluruh daerah berhasil. Dengan begitu masyarakat akan turut merasakan manfaatnya," kata Andi. 

Dia menilai masyarakat perlu tahu tentang regulasi yang mengatur koperasi dan usaha kecil. Misalnya seperti terkait program pemberdayaan, perlindungan, hak dan kewajiban serta lainnya, sehingga masyarakat bisa turut menerapkannya. 

Mernurut Andi, di daerah itu memang terdapat sejumlah koperasi dan usaha kecil. Nagari Panti juga telah membentuk Koperasi Merah Putih yang merupakan program pemerintah pusat. 

"Alhamdulillah kami juga sudah membentuk Koperasi Merah Putih dan sudah berjalan sesuai regulasi yang ada,” sebut Andi.

Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, mengatakan, sosialisasi perda ini mesti digencarkan agar masyarakat memahami regulasi dan menjalankan usaha koperasi dan usaha dengan baik dan sepenuh hati.

Katanya, salah satu tugas anggota dewan adalah membantu pemberdayaan masyarakat. Termasuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Sektor usaha kecil dan koperasi termasuk paling sering menjadi aspirasi, yakni agar bisa didorong pemajuannya oleh pemerintah. Oleh karena itulah perda ini dibuat dan sekarang disosialisasikan," ujarnya. 

Ali Muda berharap masyarakat untuk memahami dan melaksanakan perda sebaik mungkin. Sehingga upaya pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat koperasi dan usaha kecil bagi masyarakat bisa tercapai. 

"Ya, kita masyarakat harus memahaminya. Untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam melaksanakan kegiatan tersebut," katanya. 

Yang jelas, lanjut Ali Muda, dalam melaksanakan program pemerintah ini, DPRD berharap agar pelaku koperasi dan usaha kecil ini saling berkoordinasi dengan pemerintahan nagari agar berjalan sesuai harapan dan aturan yang berlaku. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved