Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda bersama pejabat
terkait dan narasumber saat sosialisasi Perda tentang Koperasi dan Usaha Kecil
di Nagari Panti, Pasaman, Senin (25/8/2025). (humasdprdsb)
PASAMAN, ANALISAKINI.ID—Perlu kiranya regulasi yang tepat terkait koperasi dan
usaha kecil agar terus berkembang di daerah-daerah. Artinya, butuh payung
hukum daerah yang mesti dioptimalkan supaya urat nadi perekonomian masyarakat
tersebut tumbuh dengan baik.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Sumbar Ali
Muda melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019,
tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, di Kenagarian
Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/8/2025).
Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi
perda tersebut merupakan kegiatan rutin DPRD Sumbar yang dilaksanakan seluruh
anggota dewan di daerah pemilihan mereka masing-masing.
Akan halnya Ali Muda, dia menggelar sosialisasi
di Lapangan Bulu Tangkis Nagari Panti. Dihadiri perwakilan Dinas Koperasi
dan UMKM Sumbar, Anggota DPRD Pasaman Hendra Saputra, camat Panti, wali nagari,
tokoh masyarakat dan warga Panti tentunya.
Wali Nagari Panti, Andi, mengapresiasi
Ali Muda memilih daerah tersebut sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi. Kontan,
katanya, warga Panti mendapatkan pengetahuan yang berguna untuk meningkatkan
pendapatan melalui koperasi dan usaha kecil.
"Ya, kami berharap upaya pemerintah
mendorong perkembangan koperasi dan usaha kecil di seluruh daerah berhasil.
Dengan begitu masyarakat akan turut merasakan manfaatnya," kata
Andi.
Dia menilai masyarakat perlu tahu
tentang regulasi yang mengatur koperasi dan usaha kecil. Misalnya seperti terkait
program pemberdayaan, perlindungan, hak dan kewajiban serta lainnya, sehingga
masyarakat bisa turut menerapkannya.
Mernurut Andi, di daerah itu memang
terdapat sejumlah koperasi dan usaha kecil. Nagari Panti juga telah membentuk Koperasi
Merah Putih yang merupakan program pemerintah pusat.
"Alhamdulillah kami juga sudah
membentuk Koperasi Merah Putih dan sudah berjalan sesuai regulasi yang ada,” sebut
Andi.
Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda,
mengatakan, sosialisasi perda ini mesti digencarkan agar masyarakat memahami
regulasi dan menjalankan usaha koperasi dan usaha dengan baik dan sepenuh hati.
Katanya, salah satu tugas anggota dewan
adalah membantu pemberdayaan masyarakat. Termasuk memperjuangkan aspirasi
masyarakat.
“Sektor usaha kecil dan koperasi
termasuk paling sering menjadi aspirasi, yakni agar bisa didorong pemajuannya
oleh pemerintah. Oleh karena itulah perda ini dibuat dan sekarang
disosialisasikan," ujarnya.
Ali Muda berharap masyarakat untuk
memahami dan melaksanakan perda sebaik mungkin. Sehingga upaya pemerintah dalam
mengoptimalkan manfaat koperasi dan usaha kecil bagi masyarakat bisa
tercapai.
"Ya, kita masyarakat harus memahaminya.
Untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam
melaksanakan kegiatan tersebut," katanya.
Yang jelas, lanjut Ali Muda, dalam
melaksanakan program pemerintah ini, DPRD berharap agar pelaku koperasi dan
usaha kecil ini saling berkoordinasi dengan pemerintahan nagari agar berjalan
sesuai harapan dan aturan yang berlaku. (n-r-t)

