arrow_upward

APBD Perubahan Tahun 2025 Ditetapkan, Total Rp6,244 Triliun

Kamis, 28 Agustus 2025 : 18.01

 

Para Wakil Ketua DPRD bersama Gubernur, Sekwan dan pejabat pemprov usai ketok palu penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 di gedung dewan setempat, Kamis (28/8/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD dan Pemprov Sumbar telah menyelesaikan rangkaian pembahasan APBD perubahan Tahun 2025. Penetapan anggaran tersebut telah dilaksanakan, Kamis (28/8/2025) dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan setempat. APBD Perubahan Sumbar Tahun 2025 berjumlah total Rp6,244 triliun. 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, jumlah APBD perubahan tersebut berukurang dari alokasi APBD induk Tahun 2025. Hal ini dikarenakan dampak dari kebijakan efesiensi pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Selain juga dikarenakan perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan nasional. 

"Mengingat dua hal tersebut, pembahasan anggaran yang dilakukan DPRD dan pemprov lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD," ujar Nanda. 

Dengan begitu APBD perubahan Tahun 2025 dapat menjadi lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna. 

Menurutnya, meskipun dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD, namun jumlah anggaran masih belum cukup untuk menjadikan neraca pada APBD perubahan tersebut menjadi berimbang.

Oleh sebab itu, tambah dia, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi. Terutama untuk kegiatan  yang tidak mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.

Pada kesempatan tersebut Nanda mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat segera menyampaikan ranperda APBD perubahan tahun 2025 yang sudah disepakati pada Menteri Dalam Negeri  untuk dapat dievaluasi, sehingga realisasinya dapat pula segara dilaksanakan. 

Saat menghadiri rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan dalam setiap tahapan pembahasan APBD perubahan tersebut telah diupayakan untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu efesien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel serta kewajaran dan kepatutan. 

Ia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan alokasi anggaran belanja daerah yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program yang menjadi prioritas pada APBD Tahun 2025. Namun, di sisi lain terdapat keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut secara optimal. 

"Di tengah keterbatasan fiskal itu, kita tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran, " ujarnya. 

Ia memaparkan, dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, total perubahan APBD Tahun 2025 disepakati sejumlah Rp6,244 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp6,126 triliun yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,808 triliun, pendapatan transfer Rp3,301 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17,875 miliar. 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lalu belanja daerah Rp6,244 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp4,621 triliun, belanja modal Rp742,833 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer Rp875,849 miliar. Serta pembiayaan daerah netto Rp117,73 miliar. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved