Para Wakil Ketua DPRD bersama Gubernur, Sekwan dan
pejabat pemprov usai ketok palu penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 di
gedung dewan setempat, Kamis (28/8/2025). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--DPRD dan Pemprov Sumbar telah menyelesaikan rangkaian
pembahasan APBD perubahan Tahun 2025. Penetapan anggaran tersebut telah
dilaksanakan, Kamis (28/8/2025) dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan
setempat. APBD Perubahan Sumbar Tahun 2025 berjumlah total Rp6,244 triliun.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin
rapat paripurna tersebut mengatakan, jumlah APBD perubahan tersebut berukurang
dari alokasi APBD induk Tahun 2025. Hal ini dikarenakan dampak dari kebijakan efesiensi
pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Selain juga dikarenakan perlambatan
pertumbuhan ekonomi global dan nasional.
"Mengingat dua hal tersebut, pembahasan anggaran
yang dilakukan DPRD dan pemprov lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk meningkatkan
pendapatan daerah yang bersumber dari PAD," ujar Nanda.
Dengan begitu APBD perubahan Tahun 2025 dapat menjadi
lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat
guna.
Menurutnya, meskipun dalam pembahasan terdapat peningkatan
target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD, namun jumlah
anggaran masih belum cukup untuk menjadikan neraca pada APBD perubahan tersebut
menjadi berimbang.
Oleh sebab itu, tambah dia, terdapat beberapa kegiatan
yang perlu dilakukan rasionalisasi. Terutama untuk kegiatan yang tidak
mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung yang
tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Pada kesempatan tersebut Nanda mengingatkan pemerintah
daerah untuk dapat segera menyampaikan ranperda APBD perubahan tahun 2025 yang
sudah disepakati pada Menteri Dalam Negeri untuk dapat dievaluasi,
sehingga realisasinya dapat pula segara dilaksanakan.
Saat menghadiri rapat paripurna tersebut, Gubernur
Sumbar, Mahyeldi mengatakan dalam setiap tahapan pembahasan APBD perubahan
tersebut telah diupayakan untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip penganggaran
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan
keuangan daerah, yaitu efesien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel serta
kewajaran dan kepatutan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan alokasi
anggaran belanja daerah yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program
yang menjadi prioritas pada APBD Tahun 2025. Namun, di sisi lain terdapat
keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut secara
optimal.
"Di tengah keterbatasan fiskal itu, kita tetap
berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas
anggaran, " ujarnya.
Ia memaparkan, dari berbagai tahapan pembahasan yang
telah dilalui, total perubahan APBD Tahun 2025 disepakati sejumlah Rp6,244
triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp6,126
triliun yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,808 triliun, pendapatan
transfer Rp3,301 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17,875
miliar.
Lalu belanja daerah Rp6,244 triliun, yang terdiri dari
belanja operasi Rp4,621 triliun, belanja modal Rp742,833 miliar, belanja tidak
terduga Rp5 miliar dan belanja transfer Rp875,849 miliar. Serta pembiayaan
daerah netto Rp117,73 miliar. (n-r-t)

