arrow_upward

Pedagang Pasar Raya Padang Keluhkan Tak Dapat Toko, Meski Miliki Kartu Kuning

Rabu, 02 Juli 2025 : 17.11

 

Seorang pedagang yang tak dapat tempat di Pasar Raya Padang Fase VII, menunjukkan kartu kuning miliknya. (ist)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang, khususnya di Fase VII, mengeluhkan tidak diberikannya hak menempati toko meskipun memiliki kartu kuning, yang merupakan bukti kepemilikan hak pakai petak toko. Salah seorang di antaranya yakni Amril, pedagang pakaian anak-anak yang kini hanya bisa pasrah menunggu kejelasan dari pihak Dinas Perdagangan.

Kepada awak media, Amril mengaku telah berdagang di lantai I Fase VII sebelum pasar tersebut direnovasi. Namun setelah pembangunan rampung dan pasar kembali difungsikan, ia tidak mendapatkan hak menempati kembali petak tokonya, meski memiliki dokumen resmi berupa kartu kuning.

“Saya punya kartu kuning. Tapi sekarang jadi jaminan di Bank Nagari. Walaupun saya sudah tunjukkan surat keterangan jaminan itu, Dinas Perdagangan Kota Padang tidak mau mengakui, dan tidak memberikan saya toko,” ujar Amril, Rabu (2/7/2025).

Amril merasa kebijakan tersebut tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa ada pihak-pihak yang tidak memiliki kartu kuning justru mendapatkan petak toko. Ia bahkan menyebut nama salah seorang anggota DPRD Padang yang menerima toko tanpa memiliki kartu kuning.

“Kalau memang aturannya harus ada kartu kuning, kenapa orang yang tidak punya bisa dapat? Seharusnya kami yang sudah lama berdagang dan punya hak jelas, diberikan tempat dulu,” tambahnya.

Sempat ditawari menempati toko di lantai II Fase VII, Amril menolak. Ia berpegang pada janji Dinas Perdagangan sebelumnya, bahwa pedagang lama di lantai I tidak akan kehilangan haknya setelah renovasi selesai. Baginya, relokasi ke lantai II adalah bentuk pengabaian terhadap komitmen tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan pedagang lainnya, Ridwan, yang sempat mengalami hal yang sama. Namun, Ridwan terus berjuang dan akhirnya mendapatkan kembali toko di lantai I Fase VII. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk mempertahankan hak berdagang masih memungkinkan, meski tidak mudah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan hak menempati toko kepada pedagang yang bisa menunjukkan kartu kuning. “Kalau tidak punya kartu kuning, silakan daftar lewat jalur umum. Tapi tentu tidak bisa pilih lokasi,” ujarnya, singkat.

Permasalahan ini menambah sorotan terhadap transparansi penempatan toko di Pasar Raya Padang, dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan dari para pedagang yang telah lama menggantungkan hidupnya di pasar tradisional terbesar di Kota Padang itu. (bbg)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved