Seorang pedagang yang tak dapat tempat
di Pasar Raya Padang Fase VII, menunjukkan kartu kuning miliknya. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang, khususnya di
Fase VII, mengeluhkan tidak diberikannya hak menempati toko meskipun memiliki
kartu kuning, yang merupakan bukti kepemilikan hak pakai petak toko. Salah seorang
di antaranya yakni Amril, pedagang pakaian anak-anak yang kini hanya bisa
pasrah menunggu kejelasan dari pihak Dinas Perdagangan.
Kepada awak media, Amril mengaku telah
berdagang di lantai I Fase VII sebelum pasar tersebut direnovasi. Namun setelah
pembangunan rampung dan pasar kembali difungsikan, ia tidak mendapatkan hak
menempati kembali petak tokonya, meski memiliki dokumen resmi berupa kartu
kuning.
“Saya punya kartu kuning. Tapi sekarang
jadi jaminan di Bank Nagari. Walaupun saya sudah tunjukkan surat keterangan
jaminan itu, Dinas Perdagangan Kota Padang tidak mau mengakui, dan tidak
memberikan saya toko,” ujar Amril, Rabu (2/7/2025).
Amril merasa kebijakan tersebut tidak
adil. Ia mempertanyakan mengapa ada pihak-pihak yang tidak memiliki kartu
kuning justru mendapatkan petak toko. Ia bahkan menyebut nama salah seorang anggota
DPRD Padang yang menerima toko tanpa memiliki kartu kuning.
“Kalau memang aturannya harus ada kartu
kuning, kenapa orang yang tidak punya bisa dapat? Seharusnya kami yang sudah
lama berdagang dan punya hak jelas, diberikan tempat dulu,” tambahnya.
Sempat ditawari menempati toko di lantai
II Fase VII, Amril menolak. Ia berpegang pada janji Dinas Perdagangan
sebelumnya, bahwa pedagang lama di lantai I tidak akan kehilangan haknya
setelah renovasi selesai. Baginya, relokasi ke lantai II adalah bentuk
pengabaian terhadap komitmen tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan pedagang
lainnya, Ridwan, yang sempat mengalami hal yang sama. Namun, Ridwan terus
berjuang dan akhirnya mendapatkan kembali toko di lantai I Fase VII. Hal ini
menunjukkan bahwa perjuangan untuk mempertahankan hak berdagang masih
memungkinkan, meski tidak mudah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan
Kota Padang, Syahendri Barkah, menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan hak
menempati toko kepada pedagang yang bisa menunjukkan kartu kuning. “Kalau tidak
punya kartu kuning, silakan daftar lewat jalur umum. Tapi tentu tidak bisa
pilih lokasi,” ujarnya, singkat.
Permasalahan ini menambah sorotan
terhadap transparansi penempatan toko di Pasar Raya Padang, dan diharapkan
segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan
ketidakpercayaan dari para pedagang yang telah lama menggantungkan hidupnya di
pasar tradisional terbesar di Kota Padang itu. (bbg)