arrow_upward

KUPA PPAS Tahun 2025 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Sumbar: Proses Perubahan Ini Tidak Mudah

Senin, 14 Juli 2025 : 17.35

 

Wagub Sumbar Vasco Ruseimy menyerahkan KUPA-PPAS Sumbar tahun 2025 kepada Ketua DPRD Muhidi yang didampingi para wakilnya pada paripurna, Senin (14/7/2025) di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb) 

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS) tahun 2025 Sumbar, mulai dibahas pasca pemprov menyerahkan nota pengantar rancangannya pada DPRD Sumbar saat paripurna, Senin (14/7/2025) di gedung DPRD setempat. 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan KUPA PPAS akan menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD Tahun 2025. 

Ia memaparkan perjuangan APBD mesti dilakukan karena terdapat beberapa peristiwa yang berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa peristiwa tersebut diantaranya pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. 

Selain itu juga dikarena telah dilaksanakan  penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Serta dikarenakan  terbitnya surat edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640.SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD Tahun 2025. 

"Ya, peristiwa-peristiwa tersebut menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD tahun 2025 yang merupakan instrumen dalam perencanaan,  pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada tahun 2025," katanya. 

Ia menilai, proses perubahan ini tidak mudah, mengingat tekanan terhadap keuangan daerah meningkat akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Selain juga Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada ketersediaan anggaran pembangunan di daerah.

“Pemotongan dana transfer pusat mencapai Rp51,5 triliun untuk seluruh Indonesia. Bagi daerah dengan ruang fiskal terbatas seperti Sumbar, dampaknya sangat terasa. Ini mempengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai program prioritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi ini diperberat oleh dua beban keuangan utama daerah. Pertama, kewajiban menyelesaikan utang jangka pendek sebesar Rp510 miliar pada Perubahan APBD. Kedua, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester pertama tahun 2025 yang tidak mencapai target.

“Pendapatan kita tidak sesuai dengan proyeksi awal KUA-PPAS. Kekurangan PAD yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat penyesuaian besar-besaran terhadap struktur anggaran menjadi keniscayaan,” kata Muhidi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan respons atas kondisi aktual, terutama penurunan proyeksi pendapatan daerah akibat kebijakan pemangkasan transfer pusat.

“Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 menyebabkan sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus batal dilaksanakan. Ini berdampak langsung pada pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Meski dalam tekanan fiskal, kata Wagub, Pemprov Sumbar tetap optimistis. Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan masih positif, berada pada kisaran 4,89 hingga 5,52 persen. Optimisme ini didorong oleh peningkatan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri, serta beroperasinya proyek strategis nasional seperti Jalan Tol Padang–Sicincin.

Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah diperkirakan turun menjadi Rp5,98 triliun dari sebelumnya Rp6,27 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp400,13 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Sebagai konsekuensinya, penyertaan modal ke Bank Nagari sebesar Rp31 miliar tidak dapat direalisasikan.

“Dengan segala keterbatasan, kami tetap berkomitmen menyusun anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved