Wagub Sumbar Vasco Ruseimy menyerahkan KUPA-PPAS Sumbar tahun
2025 kepada Ketua DPRD Muhidi yang didampingi para wakilnya pada paripurna, Senin
(14/7/2025) di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) plafon penggunaan anggaran sementara (PPAS) tahun 2025 Sumbar, mulai dibahas pasca pemprov menyerahkan nota pengantar rancangannya pada DPRD Sumbar saat paripurna, Senin (14/7/2025) di gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut
mengatakan KUPA PPAS akan menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD
Tahun 2025.
Ia memaparkan perjuangan APBD mesti dilakukan karena terdapat
beberapa peristiwa yang berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa peristiwa tersebut diantaranya pelantikan kepala daerah dan wakil
kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, Inpres Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi APBN dan APBD.
Selain itu juga dikarena telah dilaksanakan penetapan
rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang menjadi
dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Serta dikarenakan terbitnya
surat edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640.SJ tanggal 11
Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui
perubahan RKPD dan perubahan APBD Tahun 2025.
"Ya, peristiwa-peristiwa tersebut menyebabkan perlu
dilakukan penyesuaian terhadap APBD tahun 2025 yang merupakan instrumen dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada tahun
2025," katanya.
Ia menilai, proses perubahan ini tidak mudah, mengingat tekanan
terhadap keuangan daerah meningkat akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh
pemerintah pusat. Selain juga Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada
ketersediaan anggaran pembangunan di daerah.
“Pemotongan dana transfer pusat mencapai Rp51,5 triliun untuk
seluruh Indonesia. Bagi daerah dengan ruang fiskal terbatas seperti Sumbar,
dampaknya sangat terasa. Ini mempengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai
program prioritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi ini diperberat oleh dua beban keuangan
utama daerah. Pertama, kewajiban menyelesaikan utang jangka pendek sebesar
Rp510 miliar pada Perubahan APBD. Kedua, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
semester pertama tahun 2025 yang tidak mencapai target.
“Pendapatan kita tidak sesuai dengan proyeksi awal KUA-PPAS.
Kekurangan PAD yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat penyesuaian
besar-besaran terhadap struktur anggaran menjadi keniscayaan,” kata Muhidi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy,
menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan respons atas kondisi aktual,
terutama penurunan proyeksi pendapatan daerah akibat kebijakan pemangkasan
transfer pusat.
“Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 menyebabkan sejumlah
kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus batal
dilaksanakan. Ini berdampak langsung pada pelayanan dasar, pembangunan
infrastruktur, dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Meski dalam tekanan fiskal, kata Wagub, Pemprov Sumbar tetap
optimistis. Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan masih positif, berada
pada kisaran 4,89 hingga 5,52 persen. Optimisme ini didorong oleh peningkatan
mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri, serta beroperasinya proyek
strategis nasional seperti Jalan Tol Padang–Sicincin.
Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah
diperkirakan turun menjadi Rp5,98 triliun dari sebelumnya Rp6,27 triliun.
Defisit anggaran sebesar Rp400,13 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan
daerah. Sebagai konsekuensinya, penyertaan modal ke Bank Nagari sebesar Rp31
miliar tidak dapat direalisasikan.
“Dengan segala keterbatasan, kami tetap berkomitmen menyusun
anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (n-r-t)
