Ketua DPRD Sumbar Muhidi menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS
Tahun 2025 dalam paripurna, Kamis (24/7/2025). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Perubahan
Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 telah ditetapkan
saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (24/7/2025). KUPA PPAS ini akan menjadi
landasan penyusunan perubahan RAPBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat
paripurna yang didampingi para wakilnya mengatakan perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan untuk
menyikapi berbagai dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pemerintahan daerah pasca pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
pada Pilkada Tahun 2024.
"Selain itu juga untuk menyesuaikan arah
kebijakan pembangunan daerah dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden
Prabowo," ujar Muhidi.
Ia mengatakan, pada rapat paripurna 14 Juli 2025
lalu, Gubernur Sumbar telah menyampaikan ke DPRD Rancangan Perubahan KUA-PPAS
Tahun 2025. Pasca penyerahan tersebut, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah
melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi
bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh
Badan Anggaran bersama TAPD.
Ia mengatakan, pembahasannya mengacu pada materi
muatan Perubahan KUA-PPAS sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019. Selain juga
memperhatikan permasalahan yang terjadi dalam APBD Sumbar.
"Ada beberapa yang menjadi perhatian diantaranya
terdapat hutang daerah dan defisit yang cukup besar. Maka fokus pembahasan
diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang
bersumber dari PAD," ujarnya.
Muhidi memaparkan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD dan Pemprov secara umum ada beberapa poin.
Pertama, target pendapatan daerah yang akan ditampung
dalam KUPA-PPAS Tahun 2025 sebesar Rp6,046 triliun. Jumlah tersebut berkurang
dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025.
Pengurangan target pendapatan tersebut disebabkan karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ serta perkembangan ekonomi yang semakin menurun.Penurunan target pendapatan daerah, secara langsung berdampak terhadap turunnya alokasi belanja daerah menjadi Rp6,164 triliun. "Kondisi ini tentu akan berdampak pada berkurangnya program dan kegiatan serta alokasi anggara yang dilaksanakan pada Tahun 2025," tutur Muhidi.
Untung menyikapi kondisi anggaran ini, maka penggunaan
anggaran harus dilakukan secara lebih selektif, lebih efektif dan lebih efisien
agar tidak berdampak cukup besar terhadap pencapaian target kinerja
pembangunan daerah.
Pasca penetapan ini, lanjut Muhidi, sesuai dengan
ketentuan Pasal 91, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang
telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun
2025. Selain juga menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda tentang
Perubahan APBD Tahun 2025.
"Ya, berkenaandengan hal tersebut, kami
mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan
anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA- PPAS Tahun 2025 termasuk
dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan," pungkasnya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi yang menghadiri rapat
paripurna tersebut mengatakan secara umum dapat digambarkan total PPAS
perubahan tahun 2025 yang disepakati adalah sebesar Rp6,164 triliun. Pendapatan
daerah Rp6,04 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp227,60 miliar dari
target awal sebesar Rp6,27 triliun lebih.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,73 triliun, Pendapatan transfer Rp3,29 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17,87 miliar. Lalu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,16 triliun lebih. Ini berkurang sebesar Rp273,78 miliar dari alokasi semula sebesar Rp6,43 triliun. Belanja daerah terdiri dari, elanja operasi sebesar Rp4,56 triliun, elanja modal sebesar Rp732,38 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, belanja transfer sebesar Rp850,15 miliar. Kemudian, pada bagian pembiayaan, sesuai audit BPK, penerimaan pembiayaan sebesar Rp117,73 miliar lebih atau berkurang Rp.77,18 miliar lebih dari proyeksi semula pada apbd awal sebesar Rp194,91 miliar. (n-r-t)
