arrow_upward

KUPA-PPAS SumbarTahun 2025 Ditetapkan, Ketua Muhidi: Hutang Daerah dan Defisit Jadi Perhatian

Kamis, 24 Juli 2025 : 18.18

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS Tahun 2025 dalam paripurna, Kamis (24/7/2025). (humasdprdsb) 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 telah ditetapkan saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (24/7/2025). KUPA PPAS ini akan menjadi landasan penyusunan perubahan RAPBD Tahun 2025. 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna yang didampingi para wakilnya mengatakan perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan untuk menyikapi berbagai dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahan daerah pasca pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Tahun 2024. 

"Selain itu juga untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo," ujar Muhidi. 

Ia mengatakan,  pada rapat paripurna 14 Juli 2025 lalu, Gubernur Sumbar telah menyampaikan ke DPRD Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Pasca penyerahan tersebut, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.

Ia mengatakan, pembahasannya  mengacu pada materi muatan Perubahan KUA-PPAS sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019. Selain juga memperhatikan permasalahan yang terjadi dalam APBD Sumbar. 

"Ada beberapa yang menjadi perhatian diantaranya terdapat hutang daerah dan defisit yang cukup besar. Maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD," ujarnya. 

Muhidi memaparkan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan  DPRD dan Pemprov secara umum ada beberapa poin. 

Pertama, target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam KUPA-PPAS Tahun 2025 sebesar Rp6,046 triliun. Jumlah tersebut berkurang dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025.

Pengurangan target pendapatan tersebut disebabkan karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ serta perkembangan ekonomi yang semakin menurun.Penurunan target pendapatan daerah, secara langsung berdampak terhadap turunnya alokasi belanja daerah menjadi Rp6,164 triliun. "Kondisi ini tentu akan berdampak pada berkurangnya program dan kegiatan serta alokasi anggara yang dilaksanakan pada Tahun 2025," tutur Muhidi. 

Untung menyikapi kondisi anggaran ini, maka penggunaan anggaran harus dilakukan secara lebih selektif, lebih efektif dan lebih efisien agar tidak berdampak cukup besar terhadap pencapaian  target kinerja pembangunan daerah. 

Pasca penetapan ini, lanjut Muhidi, sesuai dengan ketentuan Pasal 91, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati, menjadi pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2025. Selain juga menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025. 

"Ya, berkenaandengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA- PPAS Tahun 2025 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan," pungkasnya. 

Gubernur Sumbar Mahyeldi yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan secara umum dapat digambarkan total PPAS perubahan tahun 2025 yang disepakati adalah sebesar Rp6,164 triliun. Pendapatan daerah Rp6,04 triliun lebih atau  berkurang sebesar Rp227,60 miliar dari target awal sebesar Rp6,27 triliun lebih. 

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,73 triliun, Pendapatan transfer Rp3,29 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17,87 miliar. Lalu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,16 triliun lebih. Ini berkurang sebesar Rp273,78 miliar dari alokasi semula sebesar Rp6,43 triliun. Belanja daerah terdiri dari,  elanja operasi sebesar Rp4,56 triliun,  elanja modal sebesar Rp732,38 miliar,  belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, belanja transfer sebesar Rp850,15 miliar. Kemudian,  pada bagian pembiayaan, sesuai audit BPK, penerimaan pembiayaan sebesar Rp117,73 miliar lebih atau  berkurang Rp.77,18 miliar lebih  dari proyeksi semula pada apbd awal sebesar Rp194,91 miliar. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved