arrow_upward

Kebijakan Baru, Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Dibekukan PPATK

Senin, 28 Juli 2025 : 15.15

 


Jakarta, Analisakini.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dikenal dengan istilah rekening dormant.

Kebijakan ini dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam unggahan resminya melalui akun Instagram PPATK, Senin (28/7/2025), dijelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro, baik milik perorangan maupun perusahaan, yang tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu.

Biasanya, rekening akan dianggap dormant setelah tidak aktif selama tiga bulan hingga maksimal satu tahun, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

"PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukanlah rekening khusus, melainkan rekening umum yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu," jelas PPATK dalam keterangannya.

Rekening yang masuk kategori dormant bisa mencakup berbagai jenis, antara lain rekening tabungan, giro, rekening rupiah maupun valuta asing.

Jika dalam masa tidak aktif tersebut tidak ada transaksi sama sekali, maka rekening tersebut dapat dibekukan sementara oleh otoritas.

PPATK memberikan fasilitas pengajuan keberatan secara online bagi nasabah yang rekeningnya diblokir akibat status dormant. Berikut prosedur yang harus dilakukan:

1. Pengajuan Keberatan

Nasabah diminta untuk mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: [bit.ly/FormHensem] (https://bit.ly/FormHensem)

2. Proses Review

Setelah formulir diajukan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan pendalaman dan verifikasi data. Proses ini diperkirakan memakan waktu lima hari kerja. Namun, apabila diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi.

3. Pengecekan Statu

Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka secara mandiri melalui layanan ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank tempat rekening dibuka.

PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas transaksi keuangan yang tidak sesuai atau mencurigakan, sekaligus mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola rekeningnya.

Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan terhadap rekening yang dimiliki dan melakukan minimal satu transaksi dalam periode tertentu agar rekening tetap aktif. (sumber  kongkrit.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved