Padang, Analisakini.id-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita satu unit kendaraan berat jenis dump truck milik tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan dump truck tersebut ditemukan di lokasi “batching plant” milik rekanan Perumda PSM Padang dan langsung dipasangi garis sitaan oleh jaksa pada Rabu (11/6).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri aliran dana kasus korupsi tersebut. Selain dump truck, penyidik juga menyita uang sebesar Rp13 juta hasil pengembalian dari pekerjaan tiga wahana di Pantai Air Manis Padang yang dikelola Perumda PSM.
Sampai saat ini, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI, yang telah ditahan sejak 22 Mei. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan. (*)
Bagikan