Rombongan Komisi IV DPRD Pasbar saat di DPRD
Sumbar, Kamis (12/6/2025). Mereka diterima Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar,
Yasmin, S.E. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID— Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat
berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2025, Kamis (12/6/2025).
Mereka diterima Kasubag Keuangan
Sekretariat DPRD Sumbar, Yasmin, S.E. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Khusus
1 Sekretariat DPRD Sumbar ini menjadi ajang strategis untuk saling bertukar
informasi. Lalu, memperdalam pemahaman, serta memperkuat sinergi antar lembaga
legislatif daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, Yasmin menyampaikan apresiasi
atas inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan studi banding. “Ini,
sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas daerah dalam menghadapi
dinamika perencanaan dan pelaksanaan APBD Perubahan,” katanya.
Pihak DPRD Sumbar kontan menyambut baik
kunjungan ini sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas
perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. “Semoga diskusi ini memberi
manfaat dan menjadi masukan berharga bagi kita semua,” ujar Yasmin.
Diskusi berlangsung aktif, membahas
berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait proses penyusunan KUA-PPAS. Termasuk
strategi penyesuaian anggaran dalam situasi fiskal yang dinamis.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya
perspektif DPRD Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun dan menetapkan dokumen
anggaran perubahan, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan keuangan daerah.
Yasmin mengatakan, saat ini DPRD Sumbar
belum memulai pembahasan KUPA PPAS Tahun 2025. Namun setiap OPD telah memulai
menyusun anggaran masing-masing.
Penjadwalan penyampaian nota pengantar
KUPA PPAS tersebut telah dilakukan badan musyawarah DPRD Sumbar. Direncanakan
rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar oleh gubernur kepada
DPRD akan dilaksanakan pada 14 Juli mendatang.
Dia menjelaskan, KUPA sebagaimana KUA
akan menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Di dalamnya akan memuat program
dan kegiatan yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2025.
“Sebenarnya penyusunan APBD perubahan
tidak diwajibkan. Namun ini sangat diperbolehkan oleh pemerintah daerah jika
daerah memerlukan penyesuaian kembali anggaran, program dan kegiatan dengan
memperhatikan perkembangan di daerah," katanya.