arrow_upward

Komisi IV DPRD Pasbar Kunjungi DPRD Sumbar, Bahas Penyusunan KUA-PPAS APBD-P 2025

Kamis, 12 Juni 2025 : 18.25

 

Rombongan Komisi IV DPRD Pasbar saat di DPRD Sumbar, Kamis (12/6/2025). Mereka diterima Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar, Yasmin, S.E.  (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID— Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Kamis (12/6/2025).

Mereka diterima Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Sumbar, Yasmin, S.E. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Khusus 1 Sekretariat DPRD Sumbar ini menjadi ajang strategis untuk saling bertukar informasi. Lalu, memperdalam pemahaman, serta memperkuat sinergi antar lembaga legislatif daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Untuk itu, Yasmin menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan studi banding. “Ini, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas daerah dalam menghadapi dinamika perencanaan dan pelaksanaan APBD Perubahan,” katanya.

Pihak DPRD Sumbar kontan menyambut baik kunjungan ini sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. “Semoga diskusi ini memberi manfaat dan menjadi masukan berharga bagi kita semua,” ujar Yasmin.

Diskusi berlangsung aktif, membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait proses penyusunan KUA-PPAS. Termasuk strategi penyesuaian anggaran dalam situasi fiskal yang dinamis.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif DPRD Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun dan menetapkan dokumen anggaran perubahan, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Yasmin mengatakan, saat ini DPRD Sumbar belum memulai pembahasan KUPA PPAS Tahun 2025. Namun setiap OPD telah memulai menyusun anggaran masing-masing. 

Penjadwalan penyampaian nota pengantar KUPA PPAS tersebut telah dilakukan badan musyawarah DPRD Sumbar. Direncanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar oleh gubernur kepada DPRD akan dilaksanakan pada 14 Juli mendatang. 

Dia menjelaskan, KUPA sebagaimana KUA akan menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Di dalamnya akan memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2025. 

“Sebenarnya penyusunan APBD perubahan tidak diwajibkan. Namun ini sangat diperbolehkan oleh pemerintah daerah jika daerah memerlukan penyesuaian kembali anggaran, program dan kegiatan dengan memperhatikan perkembangan di daerah," katanya. 

Perwakilan DPRD Pasbar, menilai konsultasi ke DPRD Sumbar terkait penyusunan KUPA PPAS Tahun 2025 amat penting. Ini berguna agar dalam penyusunan anggaran tersebut DPRD Pasaman Barat bisa memastikan penyesuaiannya dengan kebijakan dan peraturan pemerintah pusat. Selain juga memastikan agar bisa sejalan dengan pemerintah provinsi demi keselarasan pembangunan di provinsi Sumbar secara menyeluruh. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved