arrow_upward

Komisi Gabungan DPRD Solsel Konsultasi Terkait LKPj Kepala Daerah ke DPRD Sumbar

Rabu, 25 Juni 2025 : 15.23

 

Rombongan komisi gabungan DPRD Solsel saat di DPRD Sumbar, Rabu (25/6/2025), bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra, Sekwan Maifrizon dan lainnya. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Pimpinan dan anggota komisi gabungan DPRD Kabupaten Solok Selatan, kunjungi DPRD Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Khusus 1 itu, diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra didampingi Plt Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Mardius mengatakan, kunjungan kerja ke DPRD Sumbar yakni dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2024.

“Ya, kami ingin mendapatkan masukan, bagaimana mekanisme untuk mengontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah oleh OPD-OPD,” ujar Mardius.

Lebih lanjut dikatakan Mardius, lalu bagaimana sikap DPRD terhadap rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh OPD dan berikut apa langkah yang dilakukan oleh DPRD untuk meningkatkan ketaatan OPD melaksanakan rekomendasi DPRD.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar mengatakan, Kepala Daerah wajib menindaklanjuti semua rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Kepala Daerah dan DPRD terus mendorong agar Kepala Daerah dan OPD terkait melaksanakannya.

“Bahkan DPRD dapat menggunakan hak interpretasi atau hak angket, apabila kepala daerah belum juga menindaklanjutinya setelah beberapa kali diingatkan,” terang Iqra.

Iqra juga menyebutkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah bertujuan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di aspek perencanaan, penganggaran maupun dalam pembentukan Perda dan Perkada.

“Ya, agar rekomendasi DPRD tersebut dapat efektif dan memberikan dampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka DPRD perlu mengawasi pelaksanaanya oleh OPD-OPD terkait,” sebutnya.

Yang jelas, mekanisme pengawasannya dapat dilakukan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan Komisi dan dilakukan secara berkala melalui rapat kerja atau peninjauan lapangan.

Dari rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah dalam beberapa tahun terakhir, terjadi perbaikan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seperti perbaikan terhadap kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD serta distribusi alokasi anggaran yang sesuai dengan skala prioritas.

Sebelum DPRD memberikan perhatian khusus terhadap aspek perencanaan dan penganggaran, ucap Iqra, banyak program dan kegiatan yang tidak saling mendukung dan bahkan tumpang tindih.

“Untuk itu, pengawasan sangat penting,” pungkasnya. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved