arrow_upward

Kejagung Sita Rp 11 Triliun dari 5 Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group

Selasa, 17 Juni 2025 : 17.30

 


Jakarta, Analisakini.id - Kejagung menyita uang sebesar Rp 11 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

"Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung, Sutikno di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Ada pun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. "Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," tuturnya.

Dia menerangkan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk. Kerugian keuangan negara illegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11,880 triliun.

"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,99 triliun, lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39,75triliun, lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57,3 miliar, lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7,3 triliun,," jelasnya.

Dia mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11,880 triliun. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," katanya. (sumber beritasatu.com).


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved