![]() |
Cara Cek BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini 5 Bank Penyalur Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 (Foto: Tangkapan Layar) |
Jakarta, Analisakini.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang memenuhi syarat. Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Cari bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif
4. Klik tombol lanjutkan
5. Sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status verifikasi
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN jika diminta
7. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS)
Bantuan Subsidi Upah ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Masing-masing pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 untuk dua bulan (Juni–Juli) yang dicairkan sekaligus, sehingga mendapatkan Rp600.000.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu. Informasi resmi hanya tersedia di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi SIPP untuk perusahaan.
"Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis pesan BPJS Ketenagakerjaan. (sumber okezone.com)