Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol
Susmelawati Rosya didampingi Kapolres Kepulauan Mentawai, Rory Ratno memamerkan
barang bukti saat pers release di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025). (deri oktazulmi)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja kering, seorang warga negara Brazil, Kaue Campos Valerio (39) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai.
Tidak hanya pemain surfing (surfer) itu yang ditangkap polisi,
pemilik barang haram tersebut yang merupakan warga negara Indonesia, Ardio Ruri Putra Buana (31) juga
telah ditangkap.
Dari tangan Kaue,
polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 41,67 gram. Ganja kering
tersebut dikirim oleh Ardio dari Padang yang dipaket melalui kapal.
Kapolres Kepulangan Mentawai AKBP Rory
Ratno mengatakan, awalnya paket dijemput oleh seseorang berinisial AA. Saat
diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput dan ternyata milik warga
negara asing.
"Kami amankan warga negara asing ini di home stay miliknya," kata
Rory saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).
Rory mengatakan, dari hasil interogasi,
warga negara asing ini mengaku memesan ganja kepada Ardio yang berada di
Kota Padang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua.
Barang ganja sudah dipesan untuk digunakan pribadi. Warga negara Brazil ini
juga mengetahui jenis narkotika apapun dilarang di Indonesia.
"Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim menggunakan kapal dan
diterima di Mentawai," ujar Rory.
Dijelaskannya, dari
pengakuan Kaue kepada petugas, ganja yang digunakan untuk dikonsumsi secara
pribadi. Dia juga mengaku ganja tersebut telah dipakai selama 20 tahun.
Seperti diketahui, tersangka Kaue telah
berada selama satu tahun di Mentawai hingga membuat rumah di Sipora Selatan
yang dijadikannya Home stay.
"Dia seorang surfer. Dia memiliki Kitas,
ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang," jelas Rory.
Dikatakan, untuk kasus
kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan
ditangani secara profesional dan tuntas.
Selain itu, Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan
berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil.
Hal ini karena menyangkut warga negara asing.
"Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk
dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti
prosesnya dilakukan di Sumbar," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini
merupakan komitmen Kapolda Sumbar yang fokus memerangi peredaran narkoba di
wilayah Sumbar.
"Ini bentuk
komitmen bapak Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran
narkoba. Kami berharap kepada warga masyarakat, apabila ada mengetahui ada
aktivitas narkoba di lingkungannya segera laporkan kepada polisi
setempat," imbaunya. (deri)