Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menyerahkan
rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Gubernur Mahyeldi dalam paripurna DPRD, Rabu
(14/5/2025). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—Usai
pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Sumatera Barat menetapkan dan menyerahkan
rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah
Tahun 2024 kepada Gubernur Sumatera Barat, saat paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama,
Rabu (14/5/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi para wakil,
dihadiri para anggota. Hadir pula Gubernur Mahyeldi bersama sejumlah pimpinan
OPD, dan undangan lainnya.
Wakil Ketua Evi Yandri menyatakan
bahwa DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan
perencanaan, anggaran, serta peraturan daerah (Perda) atau kebijakan strategis
lainnya. Proses pembahasan rekomendasi dilakukan dalam dua tahapan.
Katanya, tahap pertama dilakukan oleh komisi-komisi
bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja. Kemudian dilanjutkan
dengan pendalaman dan penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus.
Pada kesempatan tersebut, Evi Yandri,
didampingi oleh M. Iqra Qhissa Putra dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD
Sumbar Maifrizon, menyerahkan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Mahyeldi untuk
ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Evi Yandri
menjelaskan bahwa hasil pembahasan yang dilakukan oleh komisi-komisi dan
Panitia Khusus menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
pada tahun anggaran 2024 secara umum berjalan dengan
baik. Hal ini ditunjukkan oleh capaian target kinerja program dan indikator
kinerja kegiatan, yang hampir 95% di antaranya mencapai lebih dari 100%, bahkan
beberapa program melampaui target.
Terkait itu, DPRD memberikan apresiasi kepada
Pemerintah Daerah beserta OPD-OPD yang telah menunjukkan
komitmen dalam melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, baik dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan tugas pembantuan, maupun
tindak lanjut rekomendasi DPRD pada tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, DPRD masih mencatat adanya sejumlah kelemahan dalam
tata kelola keuangan daerah. Terutama terkait dengan target pendapatan yang
belum tercapai serta adanya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
“Ya, walaupun capaian kinerja sudah sangat
baik, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan,
yanag akan menjadi perbaikan,” ungkap Evi Yandri.
Mengacu pada Pasal
20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD memberikan rekomendasi kepada
Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan rencana,
anggaran, dan kebijakan strategis lainnya.
“Walaupun tidak memiliki kapasitas untuk
menerima atau menolak LKPj, rekomendasi ini dianggap penting untuk
ditindaklanjuti oleh Gubernur dan OPD terkait,” tegas Evi.
Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk
menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi secara
berkala setiap enam bulan. Selain itu, komisi-komisi DPRD juga diminta untuk
memantau pelaksanaan rekomendasi oleh OPD mitra kerja masing-masing.
“Kami berharap
seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 serta rekomendasi pada tahun-tahun
sebelumnya dapat dilaksanakan secara konkret agar permasalahan serupa tidak
terulang di masa mendatang,” pungkas Evi Yandri.
Sementara itu,
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran untuk perbaikan
kinerja kedepannya. (n-r-t)