Padang, Analisakini.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu kos-kosan di kawasan Tamsis, Alai Parak Kopi.
"Tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak pantas dengan norma kesusilaan terpaksa kami amankan," terang Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang.
Penindakan ini dilakukan setelah warga setempat melaporkan kejadian tersebut karena mereka masih melakukan kegiatan hingga larut malam.
Perbuatan mereka melanggar aturan karena bertamu dan menerima tamu berbeda jenis kelamin dalam kos-kosan tanpa terikat perkawinan. "Sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Wali Kota Padang, maka kami melakukan penertiban," ungkap Rozaldi.
Satpol PP membawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mereka diproses sesuai aturan yang berlaku. (do)
Bagikan