![]() |
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.(ist) |
Pekanbaru, Analisakini.id – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan lalu.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (16/4/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Arnaldo belum ditahan. Penyidik baru saja melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan.
Arnaldo, menurut pihak kepolisian, telah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan pekan ini.
Kompol Bery menjelaskan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kami juga akan mendalami keterangan saksi-saksi tambahan. Pemeriksaan pertama terhadap tersangka akan kami lakukan minggu ini,” jelasnya.
Diketahui, laporan terhadap Arnaldo dilayangkan oleh Harimantua Dibata Siregar dan teregistrasi dalam STPLP Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dugaan penipuan ini terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani. Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Arnaldo Eka Putra disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(sumber : top satu.com)