Pansus RTRW DPRD Sumbar saat konsultasi ke
Kementerian ATR/BPN, Jumat (7/3/2025). (humasdprdsb)
JAKARTA, ANALISAKINI.ID--Pimpinan DPRD Sumatera Barat bersama anggota Panitia
Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumbar, melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (7/3/2025).
Kegiatan yang bertempat di Ruang
Pertemuan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I ini bertujuan untuk
menyelaraskan RTRW Sumbar 2025-2045 dengan kebijakan nasional serta memastikan
regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar
Zulkenedi Said, konsultasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan RTRW
yang akan disusun dapat mengakomodasi berbagai aspek pembangunan daerah.
Katanya, RTRW tidak hanya mengatur
pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam perencanaan
infrastruktur, mitigasi bencana, serta perlindungan lingkungan. "Makanya, kami
ingin memastikan bahwa RTRW Sumbar 2025-2045 selaras dengan kebijakan nasional
dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria
menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan RTRW
yang disusun benar-benar dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan
berkelanjutan.
"Ya, kami ingin memastikan bahwa
RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar bisa
diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
Sumbar," ujarnya.
Yang jelas, DPRD Sumbar berkomitmen
untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta
pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan RTRW. Dengan adanya
konsultasi ini, diharapkan RTRW Sumbar 2025-2045 dapat menjadi landasan utama
dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN
menekankan pentingnya penyelarasan RTRW daerah dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN) serta kebijakan sektoral lainnya. Hal ini mencakup
pengembangan wilayah, ketahanan pangan, infrastruktur, dan pariwisata yang
harus ditata secara optimal agar menciptakan keseimbangan antara pembangunan
ekonomi dan pelestarian lingkungan.
"RTRW bukan sekadar dokumen
perencanaan, tetapi harus menjadi instrumen strategis yang dapat digunakan oleh
pemerintah daerah untuk menata pembangunan secara efektif dan
berkelanjutan," jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, beberapa
aspek penting yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan RTRW Sumbar
meliputi percepatan pembangunan jalan tol, transportasi darat, serta
pengembangan pelabuhan dan bandara guna meningkatkan konektivitas dan mendukung
perekonomian daerah.
Selain itu, Sumbar merupakan wilayah
rawan bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan tanah longsor sehingga RTRW harus
mengakomodasi kebijakan mitigasi bencana serta strategi adaptasi perubahan
iklim yang lebih tangguh.
Pengembangan sektor pertanian dan
ketahanan pangan juga menjadi fokus dalam RTRW dengan penetapan lahan pertanian
berkelanjutan untuk memastikan ketahanan pangan serta mencegah alih fungsi
lahan yang berlebihan.
Pengelolaan pariwisata berbasis alam dan
budaya juga menjadi prioritas dengan pengembangan destinasi wisata yang
berkelanjutan dan tetap menjaga kearifan lokal serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, penyediaan zona industri dan investasi harus disesuaikan dengan
karakteristik wilayah serta regulasi yang mendukung investasi tanpa mengabaikan
aspek lingkungan dan sosial. (n-r)