![]() |
Personel Satpol PP bawa dua wanita pemandu lagu karaoke ke Mako Satpol PP. (humas). |
Padang, Analisakini.id-Beraktivitas di Ramadhan, dua cafe karaoke didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (11/3) dini hari.
Chandra Eka Putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang mengatakan, hal ini dilakukan untuk menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya cafe karaoke yang beraktivitas hingga dini hari pada Ramadhan di Kawasan Kecamatan Padang Barat.
"Kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Saat kita lakukan pemeriksaan, memang benar dua kafe karaoke sedang beroperasi," kata Chandra.
Chandra menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemilik usaha kafe karaoke tersebut diduga telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta melanggar surat imbauan Walikota Padang Nomor. 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H / 2025 M.
"Jelas dalam surat imbauan Walikota pada poin no.6 berbunyi, Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam, dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang di sediakan oleh Hotel) dilarang buka dari H-1 Ramadhan sampai dengan H+3 setelah Ramadhan namun masih ada yang beropersi," jelas Chandra.
Chandra menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di cafe itu diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Pemilik usaha cafe karaoke juga Kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," tambah Chandra.
Chandra mengimbau kepada seluruh pemilik usaha Cafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
"Mari bersama-sama kita patuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum dan menjaga kekhusukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan," imbaunya. (do)