arrow_upward

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair, Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jumat, 07 Februari 2025 : 18.23

 


Jakarta, Analisakini.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair pada tahun 2025, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 sudah disiapkan, namun ia belum merinci besarannya. Ia juga menambahkan bahwa proses persiapan gaji tersebut masih berlanjut.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya sedang diproses. Insya Allah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberi penjelasan mengenai isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. 

Airlangga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, untuk membahas isu tersebut, meski ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang sedang disiapkan.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Beliau juga akan mempersiapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Kementerian Keuangan dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025. Kabar ini terkait dengan arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa anggaran pemerintah untuk APBN dan APBD 2025 akan dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rincian efisiensi tersebut antara lain, anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) akan dipangkas sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Sri Mulyani juga menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi tersebut tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. (*/ant)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved