Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo
Budiman didampingi wakil ketua dan lainnya, menerima nota pengantar Ranperda
tentang SPBE dari pemprov yang diserahkan Pj Sekda Yozarwardi di sela-sela
paripurna DPRD, Senin (10/2/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mulai
membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE). Pembahas dimulai pasca telah diserahkannya nota pengantar
ranperda tersebut oleh pemerintah provinsi ke (DPRD) saat rapat paripurna,
Senin (10/2/2025) di gedung dewan setempat.
Untuk diketahui, SPBE merupakan
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo
Budiman, saat memimpin paripurna tersebut menegaskan, melalui sistem
penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik diharapkan dapat meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. SPBE akan mendorong terwujudnya penyelenggaan
pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
“Kemudian juga mendorong peningkatan
kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas untuk
mencapai tujuan bersama. Lalu, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
publik serta menekan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Evi, didampingi wakil
ketua lainnya.
Evi Yandri melanjutkan, untuk membangun
sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, Lembaga dan
pemerintah daerah diperlukan rencana induk SPBE nasional sebagai pedoman bagi
instansi pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.
Kata Evi, SPBE memiliki misi antara lain
melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan
berbasis elektronik yang terpadu. Kemudian mengembangkan pelayanan publik
berbasis elektronik, membangun pondasi teknologi informasi dan komunikasi yang
terintegrasi, aman dan andal serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif.
Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris
Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi dalam rapat paripurna penyampaian nota
pengantar Ranperda SPBE tersebut menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah
berbasis elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 95 tahun
2018. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan
terpercaya.
“Ya, tata kelola dan manajemen sistem
pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk
meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan,” jelasnya.
Dia menambahkan, revolusi teknologi
informasi dan komunikasi memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan
inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE. Pemerintah
menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sector pembangunan.
Dengan telah disampaikannya nota
pengantar Renperda SPBE tersebut ke DPRD, Evi Yandri meminta seluruh
fraksi-fraksi agar mempersiapkan pandangan terkait rancangan peraturan daerah
tersebut. (n-r-t)