arrow_upward

Pengumumuman! Lapor SPT Pajak Tahun Ini Belum Pakai Coretax

Senin, 03 Februari 2025 : 18.05


Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, Analisakini.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Hal ini dilakukan meskipun, DJP memiliki Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang telah mulai berlaku per Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

Kebijakan ini berlaku bagi WP OP dan WP badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026 karena data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax.

"Nanti yang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Coretax baru 2025, yang akan disampaikan di 2026. Karena kalau kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga karena data transaksinya kan belum masuk," tegas Dwi, belum lama ini.

Adapun, tenggat waktu pelaporan SPT pajak tidak mengalami perubahan meskipun ada sistem baru layanan Coretax.

Misalnya, untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan WP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Artinya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan Badan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya, yaitu akhir Maret untuk SPT WP OP dan akhir April untuk SPT WP Badan," ujar Dwi.

Agar tidak bingung, berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan bagi WP OP:

Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:

1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.

3. Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".

4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.

5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.

6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.

7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik "Setuju" hingga muncul ikon centang.

8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.

Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Caranya tak jauh berbeda dengan cara melaporkan SPT Tahunan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunannya:

1. Login di situs DJP Online di link ini.

2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.

3. Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".

4. Pilih "Buat SPT" Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form "Dengan Bentuk Formulir".

5. Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

6. Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+".

7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.

8. Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).

11. Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).

12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).

13. Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

16. Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

17. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

18. Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).

19. Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).

20. Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).

21. Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

22. Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil" Jika "Nihil" lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).

23. Klik "Langkah Berikutnya".

24. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya". (sumber : cnbcindonesia.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved