arrow_upward

Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum, Dukung Penerapan SPBE

Selasa, 25 Februari 2025 : 14.50

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra pimpin paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda SPBE, Selasa (25/2/2025). Dihadiri Ketua Muhidi,  Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman serta Pj Sekdaprov Sumbar, Yozarwadi. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—Pada umumnya, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) demi pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bersih. Untuk itu, penerapan SPBE di Sumbar diharapkan bisa optimal.

Inilah yang menjadi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang SPBE yang disampaikan saat rapat paripurna DPRD, Selasa (25/2/2025) di gedung dewan setempat. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra. Dihadiri Ketua DPRD Muhidi,  Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman serta Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Yozarwadi.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menyampaikan nota pengantar dan draf awal ranperda tersebut pada DPRD saat rapat paripurna 10 Februari lalu. 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan salah satu tahapan penyusunan ranperda. Pandangan umum tersebut berisikan saran, pendapat atau kritikan yang bertujuan untuk penyempurnaan ranperda. 

Menurutnya, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SPBE juga akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

Kata M Iqra, SPBE memiliki misi, diantaranya penataan dan penguatan organisasi serta tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Kemudian mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik, membangun pondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman dan andal serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif.

Penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018. Tujuannya untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya.

"Ya, pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan," katanya. 

Juru bicara Fraksi Gerindra, Ade Putra mengatakan, dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

"Saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi sudah menjadi suatu keharusan," katanya. 

Sementara itu, Juru bicara Fraksi PPP, Syawal mengatakan perlu pula penataan yang optimal untuk memastikan SPBE tersebut bebas dari kejahatan siber (cyber crime). "Infrastruktur yang mendukung penerapan SPBE ini secara optimal juga mesti menjadi perhatian," kata Sawal 

Lalu, Juru bicara PKS, Irsyad Safar mengatakan mendukung penerapan SPBE di Sumbar. Walaupun  sejak 2018 sudah ada regulasi daerah terkait SPBE namun memang mesti ada diperbaharui. Hal ini dikarenakan untuk menindaklanjuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Sejumlah fraksi lain dalam pandangan umumnya, pun mendukung penerapan SPBE dengan berbagai catatan untuk optimalisasi penerapan payung hukum daerah tersebut. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved