Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra pimpin
paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda SPBE, Selasa
(25/2/2025). Dihadiri Ketua Muhidi, Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman
serta Pj Sekdaprov Sumbar, Yozarwadi. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Pada umumnya, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) demi pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bersih. Untuk itu, penerapan SPBE di Sumbar diharapkan bisa optimal.
Inilah yang menjadi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD
terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang SPBE yang disampaikan
saat rapat paripurna DPRD, Selasa (25/2/2025) di gedung dewan setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD
Sumbar, M. Iqra Chissa Putra. Dihadiri Ketua DPRD Muhidi, Wakil Ketua Evi
Yandri Rajo Budiman serta Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)
Sumbar, Yozarwadi.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menyampaikan nota
pengantar dan draf awal ranperda tersebut pada DPRD saat rapat paripurna 10
Februari lalu.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, mengatakan,
pandangan umum fraksi merupakan salah satu tahapan penyusunan ranperda.
Pandangan umum tersebut berisikan saran, pendapat atau kritikan yang bertujuan
untuk penyempurnaan ranperda.
Menurutnya, SPBE merupakan penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui sistem penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik diharapkan pemerintah dapat meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. SPBE juga akan mendorong terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan
akuntabel.
Kata M Iqra, SPBE memiliki misi, diantaranya penataan
dan penguatan organisasi serta tata kelola sistem pemerintahan berbasis
elektronik yang terpadu. Kemudian mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik,
membangun pondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman
dan andal serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif.
Penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik
tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018. Tujuannya untuk
mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan
akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya.
"Ya, pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE
untuk mendukung semua sektor pembangunan," katanya.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Ade Putra mengatakan,
dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan pelayanan
kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan
akuntabel.
"Saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi sudah
menjadi suatu keharusan," katanya.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi PPP, Syawal
mengatakan perlu pula penataan yang optimal untuk memastikan SPBE tersebut
bebas dari kejahatan siber (cyber crime). "Infrastruktur yang
mendukung penerapan SPBE ini secara optimal juga mesti menjadi perhatian,"
kata Sawal
Sejumlah fraksi lain dalam pandangan umumnya, pun
mendukung penerapan SPBE dengan berbagai catatan untuk optimalisasi penerapan payung
hukum daerah tersebut. (n-r-t)