PADANG, ANALISAKINI.ID—Usai pandangan fraksi, DPRD Sumbar kembali menggelar paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur atas
Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rabu (26/2/2025) di
Ruang Sidang Utama. Pada kesempatan yang sama, paripurna juga mengumumkan keputusan
pimpinan terhadap struktur susunan pansus RTRW 2025-2043.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda
Satria. Dia didampingi Ketua Muhidi, Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan
Muhammad Iqra Chissa. Sementara dari pemprov dihadiri Pj. Sekda, Yozarwadi.
Dalam jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi,
Yozarwadi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menyusun rencana dan
anggaran SPBE serta peta rencana, dimana dilakukan secara bertahap selama 5
tahun untuk membangun infrastruktur TIK.
Selanjutnya, begitu juga dalam pengumpulan, penyimpanan
dan penggunaan data pribadi di SPBE, pemerintah pusat telah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang
berlaku untuk penyelenggaraan sistem elektronik.
Lalu, terkait pandangan umum Fraksi PPP akan terjadinya
kendala dalam penerapan SPBE ini, menurut Yozarwardi, pemerintah telah memiliki
infrastruktur TIK mandiri yang langsung terhubung dengan OPD dan juga telah
dibangun layanan pemerintah ke seluruh ASN.
“Yang jelas, pemerintah daerah untuk menyelenggarakan
SPBE ini telah menetapkan beberapa regulasi, seperti Peraturan Gubernur
(Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda)-nya,” sebutnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Putra, mengatakan,
dalam pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-Fraksi, cukup banyak masukan,
pertanyaan dan tanggapan terkait substansi dan materi muatan terhadap Ranperda SPBE
dimaksud. Namun, secara umum ranperda dimaksud tetap mesti dilanjutkan kepada
tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Ya, penjelasan dan jawaban Gubernur, disamping untuk
memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib,
juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD
terhadap berbagai hal terkait substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut,”
ujar Nanda.
Menurut Nanda, secara umum jawaban dan tanggapan yang
disampaikan oleh Gubernur telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan
dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi yang termuat dalam Pandangan Umum
Fraksi. "Namun apabila jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Saudara
Gubernur masih belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat
kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan nantinya," jelas Nanda.
Kini, dengan telah disampaikannya jawaban dan tanggapan Gubernur, maka pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan di komisi terkait yaitu Komisi I, dengan pimpinan Ketua Pembahasan Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah,Wakil Ketua Sawal, Dt. Putiah dan Sekretaris Aida.
Seperti diketahui, pada kesempatan yang sama, DPRD Sumbar juga mengumumkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor: 01/Kep-Pimp/2025 tentang penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat. Pansus RTRW yang akan membahas rencana tata ruang wilayah Sumbar untuk periode 2025-2043 ini memiliki struktur sebagai berikut: Zulkenedi Said (Ketua), Very Mulyadi (Wakil Ketua), dan Erik Hamdani (Sekretaris). (n-r)