arrow_upward

Adegan Video Syur Ichlas dan Viska Direkam Saat Jam Istirahat Kerja

Kamis, 13 Februari 2025 : 16.53

Suami di Gresik pelaku KDRT dan selebgram selingkuhannya jadi tersangka (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)

Gresik, Analisakini.id - Kasus video porno yang sempat mengguncang Kota Santri Gresik masih terus diselidiki polisi. Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, Polres Gresik telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan kedua tersangka saling mengenal sejak Oktober 2024. Keduanya memang menjalin hubungan asmara meski keduanya sudah memiliki keluarga masing-masing.

"Aksi video (porno) itu diambil pada Rabu 22 Januari 2024. Keduanya janjian bertemu di hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan suami istri," Kata Danu, Rabu (5/2/2025).

Saat melakukan hubungan itu, Ichlas merekam menggunakan handphone miliknya. Setelah merekam adegan video itu Ichlas menyimpannya hingga kepergok istri sahnya, POD yang melaporkan kasus perzinaan itu dan KDRT yang dilakukan Ichlas kepada dirinya ke Polres Gresik.

"Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel Khas Gresik," tambah Danu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Danu melanjutkan bahwa Polres Gresik mengembangkan kasus itu ke tindak pidana pornografi. Setelah menjadi atensi publik, Polres Gresik melakukan pencarian kedua pelaku dan diamankan di salah satu kafe di Surabaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa telah merekam aksi tersebut dengan menggunakan handphone milik IBP," tuturnya.

Direkam di Jam Istirahat Kantor

Kuasa Hukum POD, istri Ichlas Debby Puspita Sari mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian dalam merespons laporan kliennya. Pihaknya juga menegaskan akan koperatif selama proses hukum bergulir.

"Termasuk memberikan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap perbuatan para tersangka," jelasnya.

Sejauh ini, kliennya telah mendapat permintaan dari tim penyidik untuk membawa bukti baju milik tersangka Ichlas. Baju ini digunakannya saat melakukan hubungan intim bersama Viska di sebuah hotel di Gresik.

"Baju dinas saat tersangka masih berstatus sebagai karyawan. Aksi perzinaan itu juga dilakukan pada saat jam istirahat kantor di siang hari," tuturnya.

Debby juga berharap pihak kepolisian terus memproses kasus tersebut secara adil. Meski pihaknya menyadari bahwa tersangka Viska punya anak di bawah umur Debby berharap kondisi itu tidak dimanfaatkan tersangka sebagai dalih mengajukan penangguhan penahanan.

"Keputusan menjadi kewenangan penuh kepolisian. Namun kami berharap upaya tersebut tidak sampai menghambat proses hukum yang berjalan," tandasnya.

Awal Mula Terbongkarnya Video Syur

Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama,pelaku kekerasan KDRT terhadap istrinyaberinisial POD (33) warga Kebomas, Gresikditangkap polisi. Pria 37 tahun ini ditangkap Polres Gresik bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani.

"Iya benar sudah kita tangkap," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada detikJatim, Senin (3/2/2025).

Rovan menjelaskan, keduanya ditangkap polisi di sebuah cafe di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

Sementara itu, istri Ichlas, POD, warga Kebomas, Gresik mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan suaminya dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.

"KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

"Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya. (sumber : detik.com)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved