arrow_upward

Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2025, Ada 10 Hari

Jumat, 17 Januari 2025 : 18.39
Prabowo Subianto. (ist)

Jakarta, Analisakini.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Keppres tersebut mengatur terkait cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Keppres itu diteken Prabowo pada 16 Januari 2025 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (17/1/2025). Dalam keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Berikut daftar cuti bersama ASN yang diatur dalam Keppres 2/2025, ada 20 hari yaitu :

1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

7. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Selain itu, Diktum Ketiga menjelaskan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberi hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (sumber detik.com).


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved