arrow_upward

Perda Pengelolaan Sampah Disahkan, Ketua Muhidi: Demi Keberlangsungan Lingkungan yang Lebih Baik

Selasa, 14 Januari 2025 : 18.05

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi tandatangani Perda tentang Pengelolaan Sampah saat paripurna, Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. (humasdprd)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah telah disahkan DPRD Sumatera Barat saat rapat paripurna, Selasa (14/1/2025) di gedung dewan setempat. Rapat dipimpin Ketua Muhidi didampingi para wakil. 

Ketua DPRD  mengapresiasi Komisi IV yang telah menyelesaikan pembahasan perda tersebut sehingga bisa ditetapkan menjadi produk hukum yang sah. 

Kata Muhidi, pembahasannya telah termasuk akomodasi masukan dan saran dari hasil fasilitasi Kemendagri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024. “Kami apresiasi Komisi IV yang telah bekerja keras menyelesaikan tugas ini,” ujanya.

Muhidi juga menegaskan pentingnya Perda Pengelolaan Sampah ini dalam mengatur tata kelola sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Sumbar. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

“Perda ini merupakan langkah penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik di Sumatera Barat,” tambahnya.

Anggota DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, pembuatan perda tentang pengelolaan sampah adalah upaya mematuhi undang-undang. Dia  mengatakan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia menambahkan, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda. 

"Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumbar, volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita," ujarnya.  

Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

Pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri," ujarnya lagi. 

Selain itu, pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir yang dimulai dari fase produk sampai menjadi sampah, dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman. 

Oleh karena itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.

"Perda yang lama tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diubah," katanya. 

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pasca telah disahkannya perda ini, diharapkan nantinya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas SDA BK bersama-sama OPD terkait lainnya dapat segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya. 

"Sehingga perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal dan keberadaannya dapat memberikan manfaat pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya," ujar Mahyeldi. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta mendorong inovasi dalam pengurangan dan penanganan sampah. (n-r-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved