Ketua DPRD Sumbar Muhidi tandatangani
Perda tentang Pengelolaan Sampah saat paripurna, Selasa (14/1/2025) di Ruang
Sidang Utama DPRD setempat. (humasdprd)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
telah disahkan DPRD Sumatera Barat saat rapat paripurna, Selasa (14/1/2025) di
gedung dewan setempat. Rapat dipimpin Ketua Muhidi didampingi para wakil.
Ketua DPRD mengapresiasi Komisi IV yang telah
menyelesaikan pembahasan perda tersebut sehingga bisa ditetapkan menjadi produk
hukum yang sah.
Kata Muhidi, pembahasannya
telah termasuk akomodasi masukan dan saran dari hasil fasilitasi Kemendagri
melalui Surat Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024. “Kami
apresiasi Komisi IV yang telah bekerja keras menyelesaikan tugas ini,” ujanya.
Muhidi juga
menegaskan pentingnya Perda Pengelolaan Sampah ini dalam mengatur tata kelola
sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Sumbar. Ia mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda hingga
akhirnya disahkan menjadi Perda.
“Perda ini merupakan
langkah penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur,
demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik di Sumatera Barat,”
tambahnya.
Anggota DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan,
pembuatan perda tentang pengelolaan sampah adalah upaya mematuhi undang-undang.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 28H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara
memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
Ia menambahkan, dalam rangka
menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan
hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.
"Seiring dengan tumbuh dan
berkembangnya masyarakat di Sumbar, volume dan jenis sampah yang merupakan
limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat
setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi
per kapita," ujarnya.
Dengan demikian, tambah dia, beban
pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pengelolaan sampah yang bertumpu pada
pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam
pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai
nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti
untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri," ujarnya
lagi.
Selain itu, pengelolaan sampah dilakukan
dari hulu sampai ke hilir yang dimulai dari fase produk sampai menjadi sampah,
dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Oleh karena itu, dalam rangka
menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan
hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah
provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam
bentuk perda.
"Perda yang lama tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan sehingga perlu diubah," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi
Ansharullah mengatakan pasca telah disahkannya perda ini, diharapkan nantinya,
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas SDA BK bersama-sama OPD terkait
lainnya dapat segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan gubernur
sebagai peraturan pelaksanaannya.
"Sehingga perda ini nantinya dapat
dilaksanakan dengan maksimal dan keberadaannya dapat memberikan manfaat
pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya," ujar Mahyeldi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk
meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta
mendorong inovasi dalam pengurangan dan penanganan sampah. (n-r-t)