arrow_upward

Pengusulan Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur-Wagub Sumbar Diparipurnakan

Selasa, 14 Januari 2025 : 18.36

 

Unsur pimpinan DPRD Sumbar dan gubernur saat rapat paripurna, Selasa (14/1/2025) di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar mengumumkan pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2020 serta pengangkatan gubernur-wagub terpilih periode lima tahun mendatang dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (14/1/2025). 

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan, terkait pemilu kepala daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian gubenur-wagub serta pengusulan gubernur-wagub baru pada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tugas ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Ia mengatakan, pada Pilkada Gubernur dan Wagub Sumbar Tahun 2024, diikuti dua pasangan calon (Paslon), yaitu pasangan  Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan pasangan Epiyardi Asda- Ekos Albar. 

Dari hasil perolehan suara masing-masing pasangan, sesuai dengan Keputusan KPU Sumbar Nomor : 3 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Paslon Mahyeldi-Vasko Ruseimy menang dengan perolehan suara terbanyak 1.757.612 dari total suara sah. 

Pada 10 Januari lalu, KPU Sumbar telah pula menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih tersebut dengan surat bernomor 13/PL.02.7-SD/13/2025. 

Dengan telah selesainya pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi aman, tentram, kondusif dan terjaga dalam semangat demokrasi yang semakin berkualitas, DPRD mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Sumbar. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih pada forkopimda Sumbar serta seluruh masyarakat Sumbar atas dukungan dan partrisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan aman, tentram dan kondusif dalam suasana kekeluargaan," tuturnya. (n-r-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved