Unsur pimpinan DPRD Sumbar dan gubernur saat rapat
paripurna, Selasa (14/1/2025) di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar mengumumkan pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil
gubernur periode 2020 serta pengangkatan gubernur-wagub terpilih periode lima
tahun mendatang dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan, terkait pemilu
kepala daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian
gubenur-wagub serta pengusulan gubernur-wagub baru pada presiden melalui Menteri
Dalam Negeri (Mendagri). Tugas ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016
dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Ia mengatakan, pada Pilkada Gubernur dan Wagub Sumbar
Tahun 2024, diikuti dua pasangan calon (Paslon), yaitu pasangan
Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan pasangan Epiyardi Asda- Ekos Albar.
Dari hasil perolehan suara masing-masing pasangan,
sesuai dengan Keputusan KPU Sumbar Nomor : 3 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Paslon
Mahyeldi-Vasko Ruseimy menang dengan perolehan suara terbanyak 1.757.612 dari
total suara sah.
Pada 10 Januari lalu, KPU Sumbar telah pula
menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih tersebut
dengan surat bernomor 13/PL.02.7-SD/13/2025.
Dengan telah selesainya pelaksanaan pilkada serentak
dalam kondisi aman, tentram, kondusif dan terjaga dalam semangat demokrasi yang
semakin berkualitas, DPRD mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Sumbar.
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada
forkopimda Sumbar serta seluruh masyarakat Sumbar atas dukungan dan
partrisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan aman,
tentram dan kondusif dalam suasana kekeluargaan," tuturnya. (n-r-t)