Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Dt Rajo Budiman,
Ketua Komisi I Sawal, Ketua Komisi II Khairudin Simanjuntak dan dari Komisi
V, saat bersama rombongan Forum Komunikasi R2 R3 Kabupaten Pasaman usai
menyampaikan aspirasi, Jumat (31/1/2025) di gedung DPRD Sumbardewan setempat.
(humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Pegawai honorer yang berstatus R2 dan R3 Kabupaten
Pasaman, sampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, Jumat (31/1/2025). Aspirasi
tersebut tentang ketidakadilan dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Salah satunya terkait perubahan
formasi dari khusus menjadi umum di instansi yang membuka penerimaan.
Terkait aspirasi itu, DPRD Sumbar berjanji akan
menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan dan
peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, puluhan pegawai honorer yang
mendatangi DPRD Sumbar tersebut, tergabung dalam Forum Komunikasi R2 R3
Kabupaten Pasaman.
Ketua Forum tersebut, Doli Febrian mengatakan, calon
peserta seleksi PPPK dari K2 dan K3 merasa banyak mendapatkan ketidakadilan,
salah satunya perubahan kebutuhan formasi yang awalnya khusus menjadi
umum.
"Seharusnya formasi yang tersedia diperuntukkan
untuk pegawai non ASN yang bekerja di instansi tersebut, namun baru-baru ini
ada perubahan menjadi umum dan ada pelamar dari luar," katanya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada pegawai honorer
R2 dan R3 yang mayoritas bekerja sebagai tenaga teknis tidak memiliki kejelasan
status, sehingga butuh tindak lanjut pemerintah daerah.
Dikarenakan banyak tenaga honorer R2 dan R3 tidak muda
lagi, mereka menilai mestinya ada penambahan nilai (afirmasi- red) dalam
seleksi. Ini berupa pertimbangan masa pengabdian saat bekerja seperti
pengangkatan PPPK 2022 lalu.
Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi
Yandri Dt Rajo Budiman, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal, Ketua Komisi II
Khairudin Simanjuntak dan Komisi V DPRD Sumbar.
Evi Yandri mengatakan, seluruh Komisi dan Fraksi DPRD
Sumbar yang berkaitan dengan persoalan honorer berkomitmen untuk
memperjuangkan aspirasi tersebut hingga pemerintah pusat. Tentu saja sesuai
dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, memang butuh keseriusan pemerintah daerah
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, salah
satunya terkait pegawai honorer R2 dan R3. Sistem kerja harus sesuai dengan
peraturan, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang tidak sesuai, terutama lemahnya
pendataan honorer.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal yang
berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman, Pasaman Barat mengatakan,
pegawai honorer di Kabupaten Pasaman memang banyak, bahkan beberapa tahun lalu
mencapai dua ribu orang.
Diharapkan perencanaan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh
waktu, diharapkan bisa menjadi penuh waktu pada pemerintahan Prabowo Subianto. (n-r-t)