PADANG, ANALISAKINI.ID--Komisi IV DPRD Sumbar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, baru-baru ini. Salah satu yang menjadi perhatian yakni terkait lemahnya penegakan aturan untuk penertiban pengelolaan dua danau strategis nasional yakni Singkarak dan Maninjau.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Muzli M
Nur mengatakan, aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan
maksimal. Dari ribuan keramba jaring apung (KJA) sampai sekarang masih
beroperasi dan tumpukan sedimen makanan ikan terus menyebabkan
pendangkalan.
"Ini perlu pengawasan yang maksimal
untuk mengembalikan danau tersebut seperti sebagaimana mestinya. Meski penataan
dilakukan namun tidak mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar,"
ujarnya.
Menurutnya, sudah beberapa pergantian
kepala dinas, namun hingga sekarang penataan danau belum berjalan maksimal.
Tidak hanya persoalan KJA, pembangunan gedung-gedung tempat usaha juga semakin
masif pada dua danau tersebut.
"Kini, coba inventarisir bangunan
bangunan itu, kita sepakat untuk penegakan aturan yang tegas,"
tuturnya.
Muzli mengatakan, keberadaan Danau
Maninjau dan Singkarak memiliki peran strategis untuk perekonomian masyarakat
di sekitarnya. Tapi sayangnya, peran ini tidak diikuti dengan pelestarian
lingkungan yang berkelanjutan.
Muzli menilai, perkembangan KJA yang
sangat pesat setiap tahun menjadi penyumbang dalam pencemaran danau. Tingginya
limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan
yang dilakukan dengan keramba jaring apung menyebabkan menurunnya kualitas
air.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Sumbar
Fuaddi mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban KJA pada dua danau
strategis nasional tersebut. Penanganan terus dilakukan dengan berbagai
langkah, sehingga menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik.
Ia mengakui, perkembangan KJAyang sangat
pesat setiap tahunnya menyebabkan pencemaran danau. Selain juga dikarenakan
tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan
budidaya ikan. (n-r-t)