Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad
Syafar, Plt Sekwan, Mairizon dan lainnya saat bersama rombongan Komisi A DPRD
Sumut yang berkunjung ke Padang, Kamis (30/1/2025). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Rombongan Komisi A DPRD Sumatera Utara melaksanakan
kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini untuk berbagi informasi
terkait kesejahteraan dan perlakuan keuangan pimpinan serta anggota dewan.
Termasuk diantaranya tentang program sosialiasi peraturan daerah (Sosper) dan
kegiatan kunjungan kerja (Kunker).
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad
Syafar didampingi Plt Sekwan DPRD Sumbar, Mairizon, menyambut rombongan dari
Sumut tersebut.
Pada kesempatan itu, perwakilan Komisi A
DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga mengatakan kunjungan kerja itu untuk mencari
dan berbagi informasi. Terutama terkait kesejahteraan dan perlakukan dalam hal
keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan.
"Ya, seringkali terdapat perbedaan
perlakuan dalam hal keuangan, khususnya terkait program sosper dan kunjungan
kerja. Kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat mekanisme sosper dan
kunker yang berbeda mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan
yang bervariasi," ungkap Ziera.
Kata Ziera Salim, ada perbedaan dalam
jumlah dana untuk program sosper yang bergantung pada kemampuan pendanaan
daerah (PAD). Ia menanyakan apakah Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk
uang transportasi dalam sosper.
Menanggapi hal tersebut, Irsyad Syafar
memaparkan, setelah pandemi Covid 19 terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun
2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran dan pengurangan perjalanan dinas
hingga 50 persen.
Ia menegaskan, Sumbar masih dalam tahap
kajian mendalam untuk terus menindaklanjuti aturan ini. Namun efesiensi dan
efektivitas program terus diutamakan.
"Yang jelas, kami juga berharap
dapat belajar dari pengalaman Sumut yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD)
yang lebih baik," kata Irsyad.
Irsyad juga menjelaskan tantangan
yang dihadapi Sumbar terkait dengan pengelolaan APBD. Hal ini dikarenakan
setelah adanya perubahan Undang-undang pajak daerah, ada dampak yang
signifikan pada pendapatan daerah.
"Kami mengalami penurunan anggaran
hingga 1 triliun pada APBD 2025," katanya.
Sementara terkait sosper, DPRD Sumbar
melaksanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun.
Setiap pertemuan sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat
peserta sosper akan mendapatkan dana transportasi sebesar Rp150 ribu.
"Laporan keuangan terkait kegiatan
sosper juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat.
Termasuk pula transparansi pelaporan," ujarnya.
Sementara itu, Plt sekwan DPRD Sumbar,
Mairizon menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Sumut itu. Ia mengatakan,
kunjungan kerja ini bisa menjadi peluang untuk saling menambah ilmu serta
informasi di antara kedua belah pihak.
Ia juga berharap informasi yang
didapatkan dapat bermanfaat untuk semakin menyempurnakan pengelolaan
hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing.
"Semoga sharing informasi ini
membawa manfaat dan peningkatan bagi kinerja DPRD di kedua provinsi," ujar
Mairizon. (n-r-t)
