arrow_upward

Selama Libur Nataru di Padang, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Rabu, 18 Desember 2024 : 19.14


Padang, Analisakini.id-Mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Padang akan mengalami pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan ini diberlakukan pada jam tertentu dengan tujuan utama menjamin keselamatan berkendara selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang akan berlangsung dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pembatasan akan diterapkan pada beberapa ruas jalan penting, yakni:

*Ruas Padang - Bukittinggi

*Ruas Padang - Sarolangun - Jambi

*Ruas Padang - Tebo - Jambi

*Ruas Padang - Sengeti - Jambi

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan Beli Sekarang Tiketnya, Libur Nataru 2024/2025 Penumpang Kereta Api di Sumbar bakal Melonjak

Dalam aturan ini, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III secara tegas dilarang melintasi ruas jalan yang telah ditentukan. Namun, terdapat pengecualian khusus yang perlu diperhatikan.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan tangki Pertamina yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Elpiji. Kendaraan tersebut masih diperbolehkan melintasi ruas jalan yang dibatasi.

Tujuan utama dari pembatasan operasional ini adalah menjamin keselamatan pengguna jalan selama musim libur panjang. Melalui kebijakan ini, pihak kepolisian berupaya menurunkan risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," demikian tegas pihak Satlantas Polresta Padang dalam sosialisasinya. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved