PADANG,
ANALISAKINI.ID--Fraksi-fraksi di DPRD Sumatera Barat berikan sejumlah
saran pada pemprov untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah. Hal itu
terlihat saat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait
Ranperda APBD 2025, Senin (4/11/2024) di ruang sidang utama gedung wakil rakyat
setempat.
Seperti diketahui, pendapatan pada rancangan APBD
Sumbar 2025 diprediksi memang akan jauh lebih rendah dibanding tahun
lalu.
Makanya, sejumlah saran tersebut diantaranya terkait pentingnya
pengoptimalan penerimaan pajak daerah, pemanfaatkan peran BUMD semaksimal
mungkin hingga membuka peluang lebih besar untuk kontribusi dari pihak
ketiga.
Ketua Fraksi Gerindra, Khairuddin Simanjuntak
mengatakan, menyikapi penurunan pendapatan tersebut Pemprov mesti lebih aktif
dan gesit mencari tambahan. Dia menilai, perlu ada sinergisitas yang lebih baik
dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini
dikarenakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sebagian besar
berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB).
"Selain itu, perlu pemanfaatan dan optimalisasi
aset milik pemerintah provinsi sehingga bisa menjadi salah satu sumber
penunjang pendapatan daerah," ujarnya saat rapat paripurna DPRD.
Saat itu, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan aset
milik pemerintah provinsi yang dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota. Data
terkait pemanfaatan tersebut diharapkan dapat diberikan pemprov pada DPRD
sekaligus dengan proyeksi pendapatannya.
Sementara itu, Fraksi Nasdem menilai perlunya
mengoptimalkan peran BUMD untuk meningkatan pendapatan daerah. Hal ini
dikarenakan salah satu tujuan pendirian BUMD memang untuk menambah pendapatan
dan kas daerah.
Ketua Fraksi Nasdem, Endarmy, mengatakan, selama ini
banyak BUMD milik Sumbar yang belum memberikan kontribusi signifikan untuk PAD
Sumbar. "Oleh karena itu, kami di Fraksi Nasdem menilai pemprov mesti
melakukan solusi untuk menyelesaikan hal ini," ujarnya.
Beberapa langkah tersebut seperti menyusun ulang
struktur manajemen BUMD, mengaudit kinerja dan keuangan BUMD hingga
mengoptimalkan kapasitas SDM yang ada di BUMD.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga menilai perlunya BUMD
dikolaborasikan dengan investor dan pihak swasta dan melakukan evaluasi kinerja
serta target BUMD secara berkala.
Endarmy mengatakan, Pemprov Sumbar juga perlu
memperhatikan realisasi penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini
dikarenakan tingkat penyerapan yang rendah seringkali menjadi kendala untuk
transfer dana dari pusat.
"Pemprov Sumbar perlu meningkatkan efektifitas
dan efesiensi dalam penggunaan anggaran," ujarnya.
Selain itu, pemprov juga mesti menyusun program
rencana pembangunan yang realistis dan tepat sasaran agar dana dari pemerintah
pusat dapat direalisasikan.
Fraksi Nasdem juga mempertanyakan langkah-langkah apa
yang telah dilakukan pemprov untuk memperjuangkan dana transfer dari pemerintah
pusat untuk Sumbar. "Selama beberapa tahun belakangan jumlah dana transfer
dari pusat justru cenderung menurun," katanya.
Selain Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar juga menyoroti
perihal dana transfer dari pemerintah pusat untuk Sumbar yang terus
menurun.
"Kami menilai Pemprov Sumbar mesti lebih gesit
dan intensif berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer
tersebut," ujar Juru Bicara Fraksi Golkar, Sitti Izati Azis.
Apalagi, tambah dia, dana dari pemerintah pusat masih
sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Sumbar.
Untuk diketahui, pendapatan daerah pada APBD Sumbar
Tahun 2025 memang diproyeksikan turun signifikan dibanding Tahun 2024.
Pada rancangan awal APBD Sumbar Tahun 2025 yang
diserahkan Pemprov pada DPRD, pendapatan daerah diproyeksikan Rp5,6 miliar.
Jumlah ini turun lebih kurang Rp1 triliun dibanding pendapatan daerah Tahun
2024 yang sejumlah Rp6,5 triliun.
Penurunan tersebut merupakan efek dari kebijakan
pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan sejumlah opsen pajak yang
sebelumnya merupakan pendapatan provinsi beralih menjadi pendapatan
kabupaten/kota.
Pelaksanaan peralihan sejumlah opsen pajak itu diatur
pemerintah pusat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah. UU ini mesti
diterapkan untuk Tahun 2025 secara penuh. (n-r)