Masyarakat mengevakuasi korban meninggal akibat
tertimbun longsor di kawasan tambang emas ilegal di kawasan Nagari Sungai Abu, Kecamatan
Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Jumat (27/9/2024). (ist)
SOLOK,
ANALISAKINI.ID—Innalillahi wainnailaihi rajiun. Dilaporkan, 15
orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor eks tambang emas di Nagari
Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, membenarkan peristiwa
duka tersebut.
"Ya, dari proses evakuasi dan penyelamatan secara manual hingga pukul 13.40 WIB, telah ditemukan 15 korban meninggal dunia," ujar Kepala BPBD Kabupaten Solok Irwan Effendi, seperti diwartakan Antara, Jumat (27/9/2024).
Menurut Irwan, dari 15 korban meninggal dunia tersebut, sebanyak empat korban telah berhasil dievakuasi ke lokasi sementara. Kemudian sisanya hingga kini masih berada di lokasi kejadian.
"Selain korban meninggal dunia, tim juga
telah mengevakuasi tiga korban luka berat," kata dia.
Katanya, berdasarkan data sementara yang
dihimpun BPBD Kabupaten Solok, diduga terdapat 25 orang yang masih terjebak di
sekitar lokasi tambang emas tersebut.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis
(26/9) sore. Longsor itu terjadi di lubang bekas galian tambang lama di Nagari
Sungai Abu.
Dikatakan Irwan, kondisi medan yang sulit dan tidak bisa diakses oleh kendaraan roda empat maupun roda dua, menjadi tantangan tim BPBD dan relawan untuk mengevakuasi korban. Bahkan untuk jarak tempuh jika berjalan kaki ke lokasi longsor, diperkirakan memakan waktu hingga delapan jam dari pusat nagari atau akses yang bisa ditempuh kendaraan bermotor.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Solok telah mengirim tujuh ambulans ke lokasi bencana untuk membantu proses evakuasi korban. Selain itu, Forkopimda setempat telah berkoordinasi untuk penanggulangan bencana tanah longsor.
Tambang Ilegal
Kapolres Solok, AKBP Muari, mengatakan, lokasi
kejadian merupakan kawasan tambang ilegal yang telah lama ditinggalkan oleh
penambang dengan menggunakan alat berat.
Katanya, beberapa kali pihaknya telah melakukan
penindakan, dan juga telah mengamankan beberapa orang.
"Tambang sudah lama ditinggalkan. Dulu, di sana
menggunakan alat berat. Usai ditinggal masyarakat setempat menambang dengan
gunakan linggis. Ini tambang illegal," kata Muari.
Muari menjelaskan, aktivitas tambang di sana dulunya
menggunakan alat berat. Polisi telah dua kali melakukan penindakan, tahun 2023
dan 2024.
"Kita sudah pernah tindak, karena tempatnya jauh,
kami sita hanya laptop. Pekerja kalau tidak pakai laptop tidak bisa
kerja," ujar Muari.
Dari penindakan yang dilakukan polisi, pihaknya telah
mengamankan tujuh orang, namun ketujuh orang ini belum status tersangka.
"Status tersangka belum, karena belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu butuh waktu berhari-hari, biayanya ratusan juta," jelasnya. (n/d)