arrow_upward

Irsyad Syafar: DPRD Sumbar Desak Aparat agar Hukum Berat Pelaku Pelecehan di MTI Canduang

Rabu, 07 Agustus 2024 : 09.35

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar

PADANG, ANALISAKINI.ID—Heboh kasus dugaan pelecehan seksual di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, membuat geram Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar. Dia minta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, yang sadisnya juga dilakukan oknum ustadz atau guru di sekolah setempat.

“Ini cukup menampar kita semua. Terlebih hal itu terjadi di sekolah berbasis Islam. Ya, tiindakan pelaku seperti ini sungguh-sungguh tak bisa ditolerir. Betapa kasus ini telah merusak mental para korban dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang,” tegas Irsyad, Selasa (6/08/2024).

Dikatakan politisi PKS ini, bila mengacu kepada UU No. 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar, hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.

“Sekali lagi, betapa kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar. Dan kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru sekaligus ustadz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam, diduga sodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Sementara, pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.

Pelaku merupakan seorang ustadz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan oknum ustadz tersebut.

“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, dan kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama,” kata Syukri. (n/rel)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved