arrow_upward

Pansus RPJPD Agam Kunjungi DPRD Sumbar, Zardi: Perlunya Singkronisasi dengan Provinsi

Selasa, 25 Juni 2024 : 16.31

 

Pertemuan Pansus I Pembahasan RPJPD DPRD Agam di DPRD Sumbar, Selasa (25/06/2024). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—Perlu sinkronisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Provinsi dengan daerah. Terkait hal itu, Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, lakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Selasa (25/6/2024).

Sedikitnya, rombongan Pansus I Pembahasan RPJPD DPRD Agam tersebut berjumlah 21 orang. Mereka diterima Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Zardi Zahrir. Dia didampingi Kasubag Humas dan Protokol Dahrul Idris. Pertemuan dilangsungkan di Ruangan Khusus I DPRD Sumbar. 

Menurut Zardi, kunker Pansus RPJPD yang dilakuakn DPRD Agam ini, pantas diapresiasi. Karena bagaimanapun, RPJMD kabupaten/kota seyogyanya memang harus singkron dengan provinsi bahkan dengan nasional. Ini juga menjadi alur yang ditetapkan pihak  Kemendagri.

Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut. “Ya, kami sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan ada sinkronisasi dalam penyusunan RPJPD ini, antara Pemkab Agam dengan Pemprov Sumbar tahun 2025- 2045,” ujar Zardi.

Dikatakannya, pada minggu pertama Agustus 2024 untuk menyelesaikan RPJPD tahun 2025- 2045, oleh karena itu, pihaknya meminta kepada semua pihak dapat mensinkronisasikan dari kabupaten, provinsi dan nasional.

Yang jelas, Kemendagri telah membuat alur RPJPD. Target Juli telah menetapkan RPJPD Perda ini. Lalu, Kemendagri dapat melakukan evaluasi sebulan. Bahkan, para bakal calon kepala daerah sudah dapat menjadikan acuan penetapan RPJPD tahun 2025- 2045.

“Kita juga telah siapkan untuk uji publik, kita pastikan mengikuti tahapan atau alur RPJPD ditetapkan Kemendagri,” ujar Zardi.

Yang jelas, sebutnya, dalam RPJPD harus memperhatikan harapan masyarakat, mengakomodir kearifan lokal di daerah dan lainnya. RPJPD 2025- 2045 di antaranya meliputi kebijakan umum wilayah, tema pembangunan Sumatera Barat, alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan pembangunan.

Sementara, Ketua Pansus I RPJPD Kabupaten Agam, Novi Irwan, mengatakan, pihaknya memastikan akan mengikuti alur yang juga ditetapkan tahapan yang ada. “Tak mungkin Kabupaten Agam menetapkan RPJPD sebelum penetapan RPJPD Provinsi. Dan, semoga RPJPD 2025-2045 Kabupaten Agam berjalan lancar dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved