arrow_upward

Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar Tiga Ranperda Baru

Senin, 03 Juni 2024 : 18.04

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima nota pengantar tiga Ranperda baru yang diserahkan  Gubernur Mahyeldi, dalam paripurna DPRD setempat, Senin (3/6/2024). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—Jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, DPRD Sumatera Barat menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru yang diserahkan  gubernur pada DPRD, Senin (3/6/2024) dalam paripurna wakil rakyat setempat.

Ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Lalu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, memimpin rapat paripurna tersebut. Dia didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib serta Sekwan Raflis. Hadir Gubernur Mahyeldi, sejumlah pimpinan OPD dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Supardi memaparkan beberapa hal penting terkait tiga ranperda tersebut. Ini juga berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 yang akan berakhir pada  28 Agustus 2024 atau lebih kurang dua bulan lagi. Semuanya harus dikebut.

Sementara, katanya, cukup banyak  agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya. Di antaranya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024. 

Ia mengatakan, pembahasan ranperda mesti sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 

Oleh karena itu,  DPRD menilai sebaiknya pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, juga dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode saat ini. 

“Ya, apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD periode 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan karena efektifnya anggota DPRD periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan pimpinan DPRD defenitif,” jelas Supardi. 

Lalu soal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, lanjut Supardi, tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA.  "Perlu kita pahami bersama, bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD," ujarnya. 

Katanya, pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, juga  perlu melihat efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD. Selain itu juga mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan. 

"Makanya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan  akuntabilitasnya serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan," paparnya. 

Menurut Supardi, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum fraksinya.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta kepada fraksi-fraksi untuk dapat mendalami muatan tiga ranperda tersebut agar dapat merumuskan pandangan umum fraksi yang komprehensif dan tajam," katanya. 

Demikian juga terhadap ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, kiranya menurut Supardi, perlu pula dilihat secara tajam, apakah visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang terdapat dalam ranperda tersebut, telah sejalan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya. (n-r)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved