Ketua DPRD
Sumbar Supardi menerima nota pengantar tiga Ranperda baru yang diserahkan
Gubernur Mahyeldi, dalam paripurna DPRD setempat, Senin (3/6/2024).
(humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Jelang berakhirnya masa jabatan anggota
DPRD periode 2019-2024, DPRD Sumatera Barat menerima nota pengantar tiga
rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru yang diserahkan gubernur pada
DPRD, Senin (3/6/2024) dalam paripurna wakil rakyat setempat.
Ketiga
ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2023. Lalu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Sumbar 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan
Kredit Daerah.
Ketua DPRD
Sumbar, Supardi, memimpin rapat paripurna tersebut. Dia didampingi Wakil Ketua
Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib serta Sekwan Raflis. Hadir Gubernur Mahyeldi,
sejumlah pimpinan OPD dan lainnya.
Pada
kesempatan itu, Ketua Supardi memaparkan beberapa hal penting terkait tiga
ranperda tersebut. Ini juga berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD
Sumbar periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 28 Agustus 2024 atau lebih kurang dua bulan
lagi. Semuanya harus dikebut.
Sementara,
katanya, cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan
penetapannya. Di antaranya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun
2024.
Ia
mengatakan, pembahasan ranperda mesti sesuai dengan tahapan dan penjadwalan
kegiatan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Oleh karena
itu, DPRD menilai sebaiknya pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan
APBD Tahun 2024, juga dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat periode saat ini.
“Ya, apabila
pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD periode 2024-2029,
berpotensi terjadi keterlambatan karena efektifnya anggota DPRD periode 2024-2029
dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan pimpinan
DPRD defenitif,” jelas Supardi.
Lalu soal pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, lanjut Supardi, tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi
pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA. "Perlu kita pahami
bersama, bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi
secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
yang terdapat dalam APBD," ujarnya.
Katanya, pada
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, juga perlu melihat efektifitas,
efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD. Selain itu juga
mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan
yang dapat diwujudkan.
"Makanya,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP
BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya
serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat
diwujudkan," paparnya.
Menurut Supardi,
sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap Ranperda yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum fraksinya.
"Berkenaan
dengan hal tersebut, kami meminta kepada fraksi-fraksi untuk dapat mendalami
muatan tiga ranperda tersebut agar dapat merumuskan pandangan umum fraksi yang
komprehensif dan tajam," katanya.
Demikian
juga terhadap ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, kiranya menurut
Supardi, perlu pula dilihat secara tajam, apakah visi, misi, kebijakan, sasaran
pokok yang terdapat dalam ranperda tersebut, telah sejalan dengan kondisi,
kebutuhan dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya. (n-r)