Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir, meneyerahkan draft Ranperda
Tentang Penyelenggaraan Penyiaran kepada Wakil
Ketua Irsyad Syafar, saat paripurna Senin (10/6/2024). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—DPRD Sumatera Barat menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda)
tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul prakarsa DPRD. Ranperda
tersebut juga telah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah
(Propemperda) tahun 2024 ini. Saatnya memperkuat konten dan muatan lokal
keminangkabauan.
Penetapan ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Senin (10/6/2024)
di gedung DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Irsyad Safar, didampingi
wakil DPRD lainnya. Dari eksekutif hadir Wakil Gubernur Audy Joynaldi bersama
sejumlah pimpinan OPD.
Irsyad mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan peraturan
daerah (Perda). Fungsi tersebut dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk
penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda bersama-sama dengan Kepala
Daerah.
"Ya, melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat
mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan
dalam perda," ujar Irsyad.
Politisi PKS ini memaparkan, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2018, dikemukakan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD dapat
diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau badan pembentukan
perda (Bapemperda).
“Nah, berkenaan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
hak DPRD dimaksud, 21 Mei 2024 yang lalu, Anggota DPRD Sumbar yang tergabung
dalam Komisi I Bidang Pemerintahan, mengajukan usul prakarsa terhadap
penyelenggaraan penyiaran ini,” sebutnya.
Kata Irsyad, Ranperda tersebut juga telah termasuk dalam program
pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Lalu, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 4 PP Nomor 12 tahun 2018 dimaktubkan
bahwa ranperda usul prakarsa yang disampaikan Anggota DPRD, akan diteruskan pimpinan
DPRD kepada Bapemperda. Tujuannya untuk dilakukan kajian dalam rangka
harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Selanjutnya, berkenaan dengan itu sesuai dengan alokasi waktu yang
ditetapkan dalam rapat musyawarah, Bapemperda telah melakukan kajian,
harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda tentang
Penyelenggaraan Penyiaran.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman, pihaknya telah melakukan
kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda
tersebut.
"Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda
tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai
kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup
Pemerintah Provinsi Sumbar, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan
Kementerian terkait," ujar Budiman.
Ia mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan Bapemperda, terdapat
perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan
daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda.
Menurut Budiman, Bapemperda ranperda yang disusun karena adanya aspirasi masyarakat
terkait penyiaran ini diharapkan dalam konten pemberitaan lebih mengutamakan
adat isitiadat di Minangkabau.
Selain itu, terkait ketentuan mengenai kelembagaan, sumber daya manusia
(SDM) dan sarana yang menyangkut pemberitaan dalam draf Ranperda yang diajukan
merupakan kewenangan pusat maka ketentuan tersebut tidak perlu diatur dalam
draft Ranperda ini.
"Sehingga kami dari Bapemperda menyarankan agar muatan ranperda
difokuskan pada materi penyiaran saja yang disesuaikan dengan etika,
budaya dan filosofi masyarakat Minangkabau," ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan, ranperda ini
diajukan sebagai usul prakarsa karena tuntutan peraturan perundangan. "Selain
itu juga dikarenakan tuntutan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem
penyelenggaraan penyiaran yang berbasis nilai-nilai keunggulan kedaerahan
Sumbar dalam rangka kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Maigus mengatakan keberadaan ranperda ini bertujuan untuk memperkokoh
integrasi daerah, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan
bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian juga dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan
industri Penyiaran di Sumatera Barat.
Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang mendukung terwujudnya
tujuan pembangunan kebudayaan Sumbar. Sebagai sarana pendidikan bagi warga
dalam mengimplementasikan bilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi
kitabullah. Lalu, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya,
pariwisata
dengan mengoptimalkan sumber daya daerah.
"Ranperda ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari program siaran
yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal. Serta
meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya
Minangkabau," ujar Maigus. (n-r)