arrow_upward

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Perkuat Muatan Lokal Keminangkabauan

Senin, 10 Juni 2024 : 16.12

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir, meneyerahkan draft Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran kepada Wakil Ketua Irsyad Syafar, saat paripurna Senin (10/6/2024). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumatera Barat menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul prakarsa DPRD. Ranperda tersebut juga telah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 ini. Saatnya memperkuat konten dan muatan lokal keminangkabauan.

Penetapan ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Senin (10/6/2024) di gedung DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Irsyad Safar, didampingi wakil DPRD lainnya. Dari eksekutif hadir Wakil Gubernur Audy Joynaldi bersama sejumlah pimpinan OPD.

Irsyad mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda). Fungsi tersebut dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda bersama-sama dengan Kepala Daerah. 

"Ya, melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam perda," ujar Irsyad. 

Politisi PKS ini memaparkan, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dikemukakan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau badan pembentukan perda (Bapemperda). 

“Nah, berkenaan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak DPRD dimaksud, 21 Mei 2024 yang lalu, Anggota DPRD Sumbar yang tergabung dalam Komisi I Bidang Pemerintahan, mengajukan usul prakarsa terhadap penyelenggaraan penyiaran ini,” sebutnya. 

Kata Irsyad, Ranperda tersebut juga telah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024. 

Lalu, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 4 PP Nomor 12 tahun 2018 dimaktubkan bahwa ranperda usul prakarsa yang disampaikan Anggota DPRD, akan diteruskan pimpinan DPRD kepada Bapemperda. Tujuannya untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Selanjutnya, berkenaan dengan itu sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam rapat musyawarah, Bapemperda telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman, pihaknya telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda tersebut. 

"Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan  berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan  SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumbar, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait," ujar Budiman. 

Ia mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda. 

Menurut Budiman, Bapemperda ranperda yang disusun karena adanya aspirasi masyarakat terkait penyiaran ini diharapkan dalam konten pemberitaan lebih mengutamakan adat isitiadat di Minangkabau. 

Selain itu, terkait ketentuan mengenai kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan sarana yang menyangkut pemberitaan dalam draf Ranperda yang diajukan merupakan kewenangan pusat maka ketentuan tersebut tidak perlu diatur dalam draft Ranperda ini.

"Sehingga kami dari Bapemperda menyarankan agar muatan ranperda difokuskan pada materi penyiaran  saja yang disesuaikan dengan etika, budaya dan filosofi masyarakat Minangkabau," ujarnya. 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan, ranperda ini diajukan sebagai usul prakarsa karena tuntutan peraturan perundangan. "Selain itu juga dikarenakan tuntutan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan penyiaran yang berbasis nilai-nilai keunggulan kedaerahan Sumbar dalam rangka kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Maigus mengatakan keberadaan ranperda ini bertujuan untuk memperkokoh integrasi daerah, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian juga dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri Penyiaran di Sumatera Barat. 

Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang mendukung terwujudnya tujuan pembangunan kebudayaan Sumbar. Sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam mengimplementasikan bilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Lalu, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata 

dengan mengoptimalkan sumber daya daerah. 

"Ranperda ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal. Serta meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau," ujar Maigus. (n-r) 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved