Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman,
memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan saksi-saksi kasus
dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara, Senin (3/6/2024) di Kantor Kejati
Sumbar. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Anak bupati Solok Selatan berinisial KR, akhirnya
memenuhi panggilan penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Senin (3/6/2024).
Ini terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara di Solsel.
Kedatangan KR memenuhi panggilan
penyidik ini setelah tiga kali dilayangkan surat kepadanya untuk diperiksa
dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, KR sudah
dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (17/5), namun tidak hadir karena
beralasan sedang di Yogyakarta. Kemudian berlanjut dengan pemanggilan kedua
pada Senin (20/5/2024), dan KR kembali mangkir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Sumbar, Hadiman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KR telah diperiksa terkait
kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tersebut.
"Ya, hari ini (kemarin—Red), sudah diperiksa anak bupati Solok
Selatan berinisial KR," kata Hadiman, Senin, kemarin.
Dalam pemeriksaan, Hadiman, mengatakan,
KR dalam pemeriksaan dihadapkan 15 pertanyaan sesuai dengan laporan masyarakat
terhadap dugaan kasus korupsi ini.
Dia mengatakan, KR diperiksa selama dua
jam lebih, sejak kedatangannya ke Kantor Kejati sekitar pukul 09.30 WIB hingga
sampai pukul 12.00 WIB.
Hadiman tak menjabarkan bagaimana hasil
dari pemeriksaan tersebut, karena menurutnya hal-hal yang didapat dari
pemeriksaan masih didalami oleh tim penyidik.
Selain KR, kemarin penyidik Kejati
Sumbar juga memeriksa 9 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok tani.
"Jadi, total saksi yang sudah
diperiksa sekitar 35 orang. 20 orang dari kelompok tani, unsur OPD, pejabat
terkait, dan juga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Selanjutnya, kata Hadiman, penyidik akan
memeriksa saksi kunci dan mendatangkan ahli yang berkompeten di bidang kawasan
hutan. "Yang penting keterangan anggota kelompok tani, camat, kadis dan
lainnya sudah dimintai. Untuk selanjutnya akan segera kami sampaikan bagaimana
jelasnya soal kasus ini," kata Aspidsus Kejati Sumbar ini.
Diketahui, selain pemanggilan terhadap
KR, pihak kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Solok
Selatan Khairunas dan anaknya yang berinisial ZR pada Mei lalu.
Adapun diketahui sebelumnya, Khairunas
bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan
negara seluas 650 hektare untuk penanaman sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU)
sejak 2004. Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang
diterima oleh pihak Kejati Sumbar. (wy)