Penyerahan LHP BPK atas LKPD Sumbar Tahun 2023,
saat paripurna DPRD setempat, Senin (20/05/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Sekalipun telah
menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut untuk ke-12
kalinya, namun pemerintah provinsi diminta untuk tetap optimal menindaklanjuti
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Sumbar.
Hal itu diingatkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna di gedung
wakil rakyat setempat, Senin (20/5/2024), dengan agenda penyerahan LHP
BPK atas LKPD Sumbar Tahun 2023.
"Ya, kami dari DPRD Sumbar akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi
pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT.
Tindak lanjut mesti dilaksanakan sesuai aturan, yakni dalam waktu paling lama
60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024," tegas Supardi.
Paripurna dipimpin Ketua Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar,
Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak
Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy dan sejumlah pimpinan OPD.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V
BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.
Menurut Supardi, Pemprov Sumbar kembali meraih opini WTP. Berarti ini
adalah WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh
Pemerintah Daerah.
"Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Sumbar menyampaikan
ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada
Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP
ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin
baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin
berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat," kata Supardi.
Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2023, tambah Supardi, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan
yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas
terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.
Terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut, DPRD
memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua
rekomendasi telah ditindak lanjuti.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 20 12. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan," kata Slamet.Ditambahkannya, BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara
efektif dan efisien. "Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD
bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari
kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup
mereka," ujarnya. (n-r)