arrow_upward

Peroleh WTP ke-12 Berturut-turut, DPRD Sumbar Tetap Ingatkan Pemprov Optimal Menindaklanjuti LHP BPK

Senin, 20 Mei 2024 : 17.01

 

Penyerahan LHP BPK  atas LKPD Sumbar Tahun 2023, saat paripurna DPRD setempat, Senin (20/05/2024). (humasdprdsb) 

PADANG, ANALISAKINI.ID—Sekalipun telah menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut untuk ke-12 kalinya, namun pemerintah provinsi diminta untuk tetap optimal menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar.

Hal itu diingatkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna di gedung wakil rakyat setempat, Senin (20/5/2024), dengan agenda penyerahan LHP BPK  atas LKPD Sumbar Tahun 2023. 

"Ya, kami dari DPRD Sumbar akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT. Tindak lanjut mesti dilaksanakan sesuai aturan, yakni dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024," tegas Supardi.

Paripurna dipimpin Ketua Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy dan sejumlah pimpinan OPD.

LHP  tersebut diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.

Menurut Supardi, Pemprov Sumbar kembali meraih opini WTP. Berarti ini adalah WTP yang ke-12 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemerintah Daerah.

"Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Sumbar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat," kata Supardi.

Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, tambah Supardi, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi  tersebut, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 20 12. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan," kata Slamet.

Ditambahkannya, BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.  "Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan hanya sebuah angka dalam laporan keuangan, tetapi juga representasi dari kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka," ujarnya. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved