Diskusi rombongan BK DPRD Jambi saat konsultasi dengan
DPRD Sumbar, Selasa (28/5/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Ingin mengoptimalkan
kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam penegakan kode etik anggota dewan, BK DPRD
Provinsi Jambi berkonsultasi dengan BK DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa
(28/5/2025). Rombongan dari provinsi tetangga itu diterima Staff Ahli BK DPRD
Sumbar, Vino Oktavia dan lainnya.
Pada pertemuan tersebut, BK DPRD Jambi mempelajari poin-poin penting dalam
materi kode etik yang dimiliki BK DPRD Sumbar. Untuk diketahui, BK DPRD
Sumbar merupakan salah satu unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dipimpin
oleh Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN Muzli M Nur.
Studi banding atau konsultasi itu, menurut Ketua BK DPRD Jambi Raden
Fauzi adalah dalam rangka mencari masukan dari DPRD Sumbar sebagai upaya optimalisasi
kinerja dalam penegakkan terhadap tatib dan kode etiik.
“Ya, dengan studi banding ini, kami berharap mendapat pengayaan dan
penyempurnaan kinerja dalam penegakakan tatib dan kode etik di DPRD Provinsi
Jambi,” katanya.
Sementara, Staff ahli BK DPRD Sumbar Vino Oktavia dalam kesempatan itu
mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata Tertib
dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk
peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga
telah memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati
melalui sidang paripurna. Dalam pelaksanaannya, BK sebagai pengawas dari
pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat. Untuk itu, pelaksanaannya
juga harus dimulai dari anggota BK sendiri.
Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota
DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari
aturan yang berlaku.
Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang
telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota
DPRD.
“Ya, kode etik DPRD itu adalah dalam rangka menjaga marwah DPRD sebagai
lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggungjawab dan kewajiban
menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik dan tatib yang disusun,”
jelasnya.
Di sisi lain, dia mengatakan, koordinasi dengan seluruh AKD merupakan suatu
hal strategis untuk menegakkan kode etik pada seluruh anggota dewan dengan
optimal.
“Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan
menjaga prilaku dan kedisiplinan para anggotanya. Untuk tegak kode etik agar
marwah DPRD tetap terjaga, BK selalu berkoordinasi dengan fraksi-fraksi,”
katanya.
“Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tatib, tentu ini
menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita di BK akan langsung
mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,” ujar dia. (n-r)