arrow_upward

Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Tetapkan 8 Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 : 18.05

 

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, berikan keterangan terkait nama-nama tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (28/5/2024) di kantor Kejati setempat. (wy)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, telah sampai pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (28/5/2024) di kantor setempat.

Dari hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, penyidik Kejati Sumbar menetapkan ada sembilan nama yang jadi tersangka, satu di antaranya sudah meninggal dunia dan statusnya gugur.

"Ada sembilan nama, tapi karena tersangka dengan inisial DI sudah meninggal dunia, maka statusnya gugur," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, dalam keterangannya kepada awak media yang hadir.

Adapun delapan orang tersangka ini, yaitu R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Sumbar.

Kemudian empat tersangka lainnya merupakan rekanan, yaitu E (Direktur CV. Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Direktur CV. Inovasi Global) dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Hadiman mengatakan, dari hasil penyidikan pihak kejaksaan menemukan adanya persekongkolan dari awal hingga akhir pengadaan alat praktik SMK ini, yang atas perbuatan mereka, kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

"Kerugian belum dikembalikan oleh masing-masing tersangka sampai hari ini," katanya.

Untuk ke delapan tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, pihak kejaksaan akan memanggil para tersangka untuk datang Jumat (31/5) ke Kejati Sumbar.

"Kami mengimbau agar para tersangka bisa kooperatif. Sedangkan untuk penahanan para tersangka ini, itu nanti akan disampaikan pada Jumat tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, atas kasus ini penyidik masih akan terus melakukan pengembangan, untuk mencari tahu apakah masih ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menegaskan akan menggali informasi dari para tersangka ini, kemana saja aliran dana itu mengalir.

"Kami tidak tebang pilih. Kita akan korek aliran dana ini. Siapapun itu, akan kita panggil dan ditetapkan sebagai tersangka tambahan," ujarnya.

Hadiman menyebutkan, dari hasil penyidikan, dalam pengadaan ini memang ditemukan adanya mark up (penggelembungan dana) yang dilakukan oleh para tersangka, yang mencapai 30 sampai 42 persen.

Diketahui, sebelumnya penetapan tersangka ini, pihak Kejati Sumbar telah memeriksa lebih kurang 37 saksi, termasuk ahli.

Dia mengatakan, adapun dana pengadaan alat praktik untuk SMK di Sumbar ini berasal dari APBD tahun anggaran 2021, yang jumlah pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.

Dana ini kemudian digunakan untuk pengadaan alat praktik di empat sektor, yakni sektor kemaritiman, sektor pariwisata, sektor holtikultura dan sektor industri.

Kasus ini mulai ditangani Kejati Sumbar sejak mendapatkan laporan pada Mei 2023.

"Pas setahun, hari ini tersangka ditetapkan," ujarnya.

Adapun dugaan mark up pengadaan  peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman yaitu nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada Disdik Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.

Kemudian, dugaan mark up pegadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada Disdik Sumbar pada Tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.

Lalu, yang ketiga juga terdapat dugaan  mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan dan teknik instalasi tenaga listrik. Program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Berikutnya, dugaan mark up pengadaan barang praktik siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada Disdik Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,2 miliar. (wy)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved