Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, berikan
keterangan terkait nama-nama tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat
praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (28/5/2024) di kantor Kejati
setempat. (wy)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Kasus
dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, telah
sampai pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa
(28/5/2024) di kantor setempat.
Dari hasil pemeriksaan saksi yang telah
dilakukan, penyidik Kejati Sumbar menetapkan ada sembilan nama yang jadi
tersangka, satu di antaranya sudah meninggal dunia dan statusnya gugur.
"Ada sembilan nama, tapi karena
tersangka dengan inisial DI sudah meninggal dunia, maka statusnya gugur,"
kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, dalam
keterangannya kepada awak media yang hadir.
Adapun delapan orang tersangka ini,
yaitu R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala
UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Sumbar.
Kemudian empat tersangka lainnya
merupakan rekanan, yaitu E (Direktur CV. Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV
Bunga Tri Dara), S (Direktur CV. Inovasi Global) dan BA (Direktur Sikabaluan
Jaya Mandiri).
Hadiman mengatakan, dari hasil
penyidikan pihak kejaksaan menemukan adanya persekongkolan dari awal hingga
akhir pengadaan alat praktik SMK ini, yang atas perbuatan mereka, kerugian
negara mencapai Rp5,5 miliar.
"Kerugian belum dikembalikan oleh
masing-masing tersangka sampai hari ini," katanya.
Untuk ke delapan tersangka, dijerat
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,
dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, pihak kejaksaan akan
memanggil para tersangka untuk datang Jumat (31/5) ke Kejati Sumbar.
"Kami mengimbau agar para tersangka
bisa kooperatif. Sedangkan untuk penahanan para tersangka ini, itu nanti akan
disampaikan pada Jumat tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas kasus
ini penyidik masih akan terus melakukan pengembangan, untuk mencari tahu apakah
masih ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menegaskan akan
menggali informasi dari para tersangka ini, kemana saja aliran dana itu
mengalir.
"Kami tidak tebang pilih. Kita akan
korek aliran dana ini. Siapapun itu, akan kita panggil dan ditetapkan sebagai
tersangka tambahan," ujarnya.
Hadiman menyebutkan, dari hasil
penyidikan, dalam pengadaan ini memang ditemukan adanya mark up (penggelembungan dana) yang dilakukan oleh para tersangka,
yang mencapai 30 sampai 42 persen.
Diketahui, sebelumnya penetapan
tersangka ini, pihak Kejati Sumbar telah memeriksa lebih kurang 37 saksi,
termasuk ahli.
Dia mengatakan, adapun dana pengadaan
alat praktik untuk SMK di Sumbar ini berasal dari APBD tahun anggaran 2021,
yang jumlah pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.
Dana ini kemudian digunakan untuk
pengadaan alat praktik di empat sektor, yakni sektor kemaritiman, sektor
pariwisata, sektor holtikultura dan sektor industri.
Kasus ini mulai ditangani Kejati Sumbar
sejak mendapatkan laporan pada Mei 2023.
"Pas setahun, hari ini tersangka
ditetapkan," ujarnya.
Adapun dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor
kemaritiman yaitu nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air
tawar pada Disdik Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK)
fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6
miliar.
Kemudian, dugaan mark up pegadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan
dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada Disdik Sumbar
pada Tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun
anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.
Lalu, yang ketiga juga terdapat
dugaan mark up pengadaan
peralatan praktik utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi teknik
kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan dan teknik instalasi tenaga
listrik. Program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun
anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar pada Dinas Pendidikan
Sumbar.
Berikutnya, dugaan mark up pengadaan barang praktik siswa di sektor pariwisata yang
melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata
busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021
pada Disdik Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,2 miliar. (wy)