Ketua
DPRD Sumbar, Supardi, Komisioner KI Sumbar dan narasumber lainnya, saat acara
'Baraleh Gadang Keterbukaan Informasi Publik', Rabu (8/5/2024) di Payakumbuh.
(ist)
PAYAKUMBUH, ANALISAKINI.ID—Ketua DPRD Sumbar
Supardi, menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal
itu dikatakan Supardi saat Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar acara 'Baralek
Gadang Keterbukaan Informasi Publik' di Kafe Agam Jua, Kota Payakumbuh, Rabu
(8/5/2024).
Kegiatan
yang dibuka Ketua DPRD Supardi ini diikuti 150 peserta, yang berasal unsur
wartawan, KNPI, Karang Taruna dan UMKM yang ada di Kota Payakumbuh.
Kata
Supardi, pemerintah mesti memastikan bagaimana masyarakat bisa mengakses semua
informasi publik di badan publik.
“Ya,
informasi publik adalah hak masyarakat. Ini penting karena bagaimana pun
masyarakat sudah membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak. Jadi,
tanggungjawab badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,”
ujar politisi Gerindra itu.
Sebelumnya,
Ketua Panitia Pelaksana, Idham Fadhli, menyebutkan, sebagai bagian dari
sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, KI Sumbar tahun ini
kembali menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk Baralek Gadang Keterbukaan
Informasi Publik Jilid III dengan tema: “Keterbukaan Informasi Publik untuk
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
Fadhli
menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan
pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui haknya dalam memperoleh informasi
publik.
“Selain
itu, kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat gaung kampanye keterbukaan
informasi publik. Terutama pula meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
mengawasi badan bublik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan
akuntabel, sehingga keterbukaan informasi publik menjadi budaya dalam
birokrasi,” ujar Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Sumbar ini.
Sementara
itu, Komisioner KI Sumbar, Riswandi, mengatakan informasi publik merupakan hak
masyarakat yang wajib diberikan badan publik jika diminta oleh masyarakat.
“Jika
badan publik menolak memberikan informasi, maka masyarakat bisa menggugat badan
publik tersebut ke Komisi Informasi. Hal ini karena ini adalah informasi
merupakan hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Selain
Supardi, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Kepala
Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti
Endang Lestari. Kegiatan tersebut dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua
periode, Adrian Tuswandi. (n-r)