arrow_upward

Baralek Gadang KI Sumbar, Ketua DPRD Supardi: Informasi Publik adalah Hak Masyarakat

Kamis, 09 Mei 2024 : 09.38

 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Komisioner KI Sumbar dan narasumber lainnya, saat acara 'Baraleh Gadang Keterbukaan Informasi Publik', Rabu (8/5/2024) di Payakumbuh. (ist)

PAYAKUMBUH, ANALISAKINI.ID—Ketua DPRD Sumbar Supardi, menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu dikatakan Supardi saat Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar acara 'Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik' di Kafe Agam Jua, Kota Payakumbuh, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan yang dibuka Ketua DPRD Supardi ini diikuti 150 peserta, yang berasal unsur wartawan, KNPI, Karang Taruna dan UMKM yang ada di Kota Payakumbuh.

Kata Supardi, pemerintah mesti memastikan bagaimana masyarakat bisa mengakses semua informasi publik di badan publik.

“Ya, informasi publik adalah hak masyarakat. Ini penting karena bagaimana pun masyarakat sudah membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak. Jadi, tanggungjawab badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar politisi Gerindra itu.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Idham Fadhli, menyebutkan, sebagai bagian dari sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, KI Sumbar tahun ini kembali menggelar kegiatan sosialisasi dalam bentuk Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik Jilid III dengan tema: “Keterbukaan Informasi Publik untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Fadhli menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui haknya dalam memperoleh informasi publik.

“Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat gaung kampanye keterbukaan informasi publik. Terutama pula meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi badan bublik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sehingga keterbukaan informasi publik menjadi budaya dalam birokrasi,” ujar Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Sumbar ini.

Sementara itu, Komisioner KI Sumbar, Riswandi, mengatakan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib diberikan badan publik jika diminta oleh masyarakat.

“Jika badan publik menolak memberikan informasi, maka masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi. Hal ini karena ini adalah informasi merupakan hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Selain Supardi, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari. Kegiatan tersebut dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved